Kepolisian Republik Indonesia resmi menahan tiga petinggi perusahaan pemilik kapal feri Virgo Transport 8 yang karam di Laut Jawa bulan lalu.
Ketiga eksekutif perusahaan swasta tersebut ditahan atas dugaan tindak kelalaian yang berujung pada kecelakaan maut di perairan nusantara.
Juru bicara kepolisian, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil investigasi mendalam di lapangan.
"Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil investigasi yang mengidentifikasi adanya indikasi kelalaian serta perbantuan dalam kecelakaan kapal tersebut," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (8/10).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah lebih dulu mengamankan dan menetapkan kapten kapal feri tersebut sebagai tersangka pada bulan lalu.
Tragedi naas ini bermula ketika kapal Virgo Transport 8 mengangkut total 243 orang, yang terdiri dari 213 penumpang dan 30 awak kapal.
Kapal tersebut dilaporkan kehilangan kontak setelah bertolak dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan Kalimantan.
Hingga saat ini, tim SAR gabungan telah berhasil menyelamatkan 108 orang, sementara korban meninggal dunia yang telah terkonfirmasi melampaui angka 80 jiwa.
Di sisi lain, puluhan korban lainnya masih dinyatakan hilang dan operasi pencarian terus dilakukan.
Kecelakaan maritim sendiri kerap terjadi di Indonesia sebagai negara kepulauan luas yang sangat bergantung pada transportasi air.
Faktor cuaca yang sulit diprediksi serta longgarnya penerapan standar keselamatan kerap menjadi akar masalah dalam berbagai insiden pelayaran di tanah air.

















