Polisi tetapkan tiga tersangka pembongkaran rumah nenek Elina di Surabaya

Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Para pelaku diduga terlibat langsung dalam pengusiran dan perusakan rumah korban.

By
Nenek Elina Widjajanti. Foto: Kompas (Izzatun Najibah)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menuntaskan penangkapan tiga pelaku pembongkaran rumah milik Nenek Elina Widjajanti, lansia asal Surabaya yang viral setelah rumahnya dibongkar paksa.

Ketiganya kini berstatus tersangka dan ditahan untuk proses hukum lanjutan.

Pelaku terakhir yang diamankan adalah SY alias Klowor (59). Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, Selasa (30/12) malam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, SY diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan perusakan rumah korban. “Kami kembali menangkap satu tersangka terkait Pasal 170 KUHP tentang perusakan rumah Nenek Elina,” ujar Jules dikutip dari Kompas.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Samuel Adi Kristanto (44) pada Senin (29/12). Samuel disebut sebagai pihak yang mengklaim telah membeli rumah Nenek Elina sejak 2014. Ia mengaku memiliki akta jual beli dan surat petuk D, serta menjadi sosok yang memaksa korban keluar dari rumahnya sendiri.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, penyidik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana. “Kami meyakini ada peristiwa pidana. Proses dilakukan secara profesional dan sesuai fakta di lapangan,” katanya.

Pelaku kedua, Muhammad Yasin, juga ditangkap pada hari yang sama. Yasin sempat terekam video mengenakan atribut organisasi masyarakat saat memaksa korban keluar dari rumah. Aksinya menuai kecaman publik dan membuat organisasi yang bersangkutan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum.

Dalam rekaman yang beredar, Yasin dan SY terlihat melakukan kekerasan terhadap korban dan bangunan rumah. SY bahkan disebut ikut mengangkat Nenek Elina keluar dari rumah bersama beberapa orang lainnya sebelum pembongkaran dilakukan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Polisi memastikan masih terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti, termasuk rekaman video yang beredar di masyarakat.