Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengatakan 36 penerima lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami telah melakukan penelitian dan mengantisipasi jumlahnya bisa lebih dari 600 penerima. Dari jumlah itu, sanksi sudah ditetapkan, termasuk delapan yang harus mengembalikan dana, dan 36 lainnya masih diproses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers, Senin (23/2).
Data tersebut diperoleh melalui akses data perlintasan imigrasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial penerima beasiswa.
Sudarto menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Sebagian penerima masih berada dalam masa magang atau mengembangkan usaha di luar negeri selama dua tahun sesuai ketentuan program.
Ada pula penerima yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari institusinya.
“Kami akan memproses setiap kasus secara objektif dan proporsional. Kami tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik, mengingat ini adalah dana masyarakat yang harus kembali dan dimaksimalkan untuk kepentingan Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, penerima yang melanggar aturan dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beserta bunga serta dilarang mengikuti program LPDP di masa mendatang, sesuai perjanjian yang telah ditandatangani.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung kasus alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial.
DS menjadi sorotan setelah pernyataannya tentang keinginan agar anak-anaknya menjadi warga negara asing, sementara dirinya tetap menjadi warga negara Indonesia. Pernyataan itu menuai kritik karena dinilai tidak sensitif, mengingat ia merupakan penerima beasiswa dari dana publik.
Menurut Purbaya, LPDP telah berkomunikasi dengan suami DS dan yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima beserta bunganya, dikutip dari Antara.

















