ASIA
2 menit membaca
LPDP beri sanksi kepada 44 penerima beasiswa, delapan wajib kembalikan dana
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian. Delapan orang di antaranya diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.
LPDP beri sanksi kepada 44 penerima beasiswa, delapan wajib kembalikan dana
Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2026. Foto: Kemenkeu

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengatakan 36 penerima lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami telah melakukan penelitian dan mengantisipasi jumlahnya bisa lebih dari 600 penerima. Dari jumlah itu, sanksi sudah ditetapkan, termasuk delapan yang harus mengembalikan dana, dan 36 lainnya masih diproses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers, Senin (23/2).

Data tersebut diperoleh melalui akses data perlintasan imigrasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial penerima beasiswa.

Sudarto menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Sebagian penerima masih berada dalam masa magang atau mengembangkan usaha di luar negeri selama dua tahun sesuai ketentuan program.

Ada pula penerima yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari institusinya.

“Kami akan memproses setiap kasus secara objektif dan proporsional. Kami tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik, mengingat ini adalah dana masyarakat yang harus kembali dan dimaksimalkan untuk kepentingan Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, penerima yang melanggar aturan dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beserta bunga serta dilarang mengikuti program LPDP di masa mendatang, sesuai perjanjian yang telah ditandatangani.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung kasus alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial.

DS menjadi sorotan setelah pernyataannya tentang keinginan agar anak-anaknya menjadi warga negara asing, sementara dirinya tetap menjadi warga negara Indonesia. Pernyataan itu menuai kritik karena dinilai tidak sensitif, mengingat ia merupakan penerima beasiswa dari dana publik.

Menurut Purbaya, LPDP telah berkomunikasi dengan suami DS dan yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima beserta bunganya, dikutip dari Antara.

TerkaitTRT Indonesia - Pemerintah RI–Jepang buka peluang baru kerja sama pendidikan tinggi dan sains
SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
Pertamina siagakan dua supertanker untuk jaga pasokan LPG nasional
Menkomdigi: 200 ribu anak terpapar judi online di Indonesia, 80 ribu diantaranya dibawah 10 tahun
Indonesia dorong kerja sama ASEAN hadapi perdagangan ilegal limbah
Perempuan Rohingya hadapi peningkatan kekerasan seksual di bawah Arakan Army Myanmar
Indonesia kaji ulang bebas visa ASEAN usai penggerebekan markas judi online di Jakarta
7 WNI tewas dalam kecelakaan kapal di perairan Malaysia, 7 masih hilang
Prabowo saksikan penyelamatan kekayaan negara Rp10,27 triliun dan 2,37 juta hektare kawasan hutan
Eks Mendikbud Nadiem dituntut 18 tahun penjara atas kasus pengadaan Chromebook
Satgas Kehutanan tangkap 7 WNA China terkait penambangan emas ilegal di Papua Tengah
Antisipasi Hantavirus: Pemerintah RI siagakan 51 balai karantina, perketat skrining kedatangan
Menkeu Purbaya targetkan ekonomi RI tumbuh di atas 5,5 persen hingga kuartal IV
14 WNI hilang usai kapal migran tenggelam di Perairan Malaysia
Banjir melanda delapan wilayah di Sulawesi Tenggara, 8.616 warga terdampak
TNI AU tingkatkan kemampuan perang siber hadapi ancaman digital modern
14 masih hilang usai kapal migran dari Indonesia tenggelam di perairan Malaysia
Misinformasi terkait vaksin picu lonjakan kasus campak di Indonesia
Gudang bahan kimia di Jakarta Barat terbakar, ledakan beruntun terdengar
Asia bersiap menghadapi gelombang kedua guncangan energi akibat perang Iran
TNI AL terima KRI Canopus-936, perluas kapasitas penyelamatan kapal selam
Ratifikasi kesepakatan berbagi minyak ASEAN ditargetkan rampung sebelum KTT ke-49