DUNIA
2 menit membaca
Mahkamah Internasional (ICJ) dengarkan laporan rinci soal kekerasan Myanmar atas kaum Rohingya
Hakim mendengar klaim pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran desa selama penindakan militer Myanmar pada 2017.
Mahkamah Internasional (ICJ) dengarkan laporan rinci soal kekerasan Myanmar atas kaum Rohingya
Gambia menuduh Myanmar berniat menghancurkan etnis Rohingya dalam kasus bersejarah. / Reuters
14 Januari 2026

Mahkamah Internasional (ICJ) telah mendengar kesaksian yang menggambarkan secara grafis pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembakaran desa yang dilakukan terhadap warga sipil Rohingya selama tindakan keras militer Myanmar pada 2017.

Para hakim sedang mendengarkan tiga minggu pemeriksaan bukti saat mereka mempertimbangkan tuduhan yang diajukan oleh Gambia bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Rohingya.

Pada hari kedua sidang, Tafadzwa Pasipanodya, seorang pengacara yang mewakili Gambia, menyampaikan uraian rinci tentang serangan terhadap desa-desa di wilayah utara Negara Bagian Rakhine.

Ia mengatakan kepada pengadilan bahwa tentara Myanmar mendatangi rumah demi rumah, membunuh pria lanjut usia, memperkosa perempuan dan anak perempuan secara berkelompok, dan melemparkan bayi ke sungai.

TerkaitTRT Indonesia - 'Lost Land': Kisah anak-anak Rohingya dalam perjalanan berbahaya

Setelah membunuh penduduk, pasukan diduga membakar desa-desa dalam apa yang Pasipanodya gambarkan sebagai "operasi pembersihan" yang sistematis.

"Keseluruhan bukti ini dengan meyakinkan menunjukkan bahwa Myanmar, melalui organ-organ negaranya, bertindak dengan niat untuk memusnahkan kaum Rohingya," kata Pasipanodya.

Kekerasan itu memaksa ratusan ribu Rohingya melarikan diri ke Bangladesh tetangga.

Saat ini, sekitar 1,17 juta Rohingya tinggal di kamp-kamp yang penuh sesak di area seluas sekitar 8.000 acre di Cox's Bazar.

Pengacara yang mewakili Myanmar diperkirakan akan memulai tanggapan mereka akhir minggu ini.

Meskipun ICJ tidak memiliki kekuatan penegakan, putusan yang berpihak pada Gambia dapat secara signifikan meningkatkan tekanan politik internasional terhadap Myanmar.

Para pakar hukum mengamati kasus ini secara cermat, yang diajukan berdasarkan Konvensi Genosida PBB 1948.

Pengamat mengatakan proses ini dapat memberikan wawasan tentang bagaimana pengadilan mungkin menangani kasus genosida lain, termasuk yang terkait dengan Gaza.

TerkaitTRT Indonesia - Menlu RI desak aksi global atasi krisis Rohingya di konferensi PBB
SUMBER:AFP
Jelajahi
Dari pelaku kejahatan seksual hingga finansier kontroversial: Apakah Epstein agen rahasia Mossad?
Vatikan tak akan bergabung dalam “Board of Peace” Trump: Diplomat Senior
Prabowo tiba di Washington, siap bahas perdagangan dan hadiri KTT BoP Gaza
Durasi waktu puasa yang dijalani umat Muslim selama bulan Ramadan
Bagaimana senjata Israel 'menghancurkan' Palestina dan mengapa itu merupakan kejahatan perang
Konsorsium Irak-UEA berencana membangun jaringan kabel data cepat senilai $700 juta
Konsesi lahan menjadi fokus dalam pembicaraan perdamaian Rusia-Ukraina di Jenewa
Serangan teroris pada pos polisi Pakistan menewaskan dua orang, termasuk seorang anak
Australia menolak pulangkan warga negaranya dari Suriah terkait dugaan hubungan dengan Daesh
Iran menyerukan agar AS bernegosiasi secara independen dari pengaruh Israel
Jepang mulai kembali uji coba operasi di pembangkit nuklir terbesar di dunia
Indonesia terima dua jet T-50i dari Korea Selatan perkuat armada TNI AU
8.000 prajurit disiapkan, Indonesia targetkan kesiapan misi Gaza pada Juni 2026
Prabowo bertolak ke Washington DC, temui Donald Trump bahas kerja sama strategis
Kasus perdata bersejarah menuntut ganti rugi dari militer Myanmar atas genosida Rohingya
Iran menunjukkan kesiapan untuk berkompromi dalam pembicaraan nuklir jika AS cabut sanksi
Jepang mengecam China atas tuduhan kebangkitan militerisme
Ledakan kembang api mematikan guncang China jelang Tahun Baru Imlek
Teheran bentuk komisi pencari fakta setelah ribuan orang tewas dalam aksi protes
Para pemimpin global berkumpul di Munich saat 'politik buldoser' menimbulkan kekhawatiran