Pemerintah Indonesia melalui lembaga pengelola investasi Danantara resmi membentuk sebuah perusahaan milik negara baru yang akan menangani pengelolaan perdagangan komoditas strategis, di tengah upaya memperketat tata kelola ekspor nasional.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Danantara Indonesia mengumumkan pendirian PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.
Perusahaan ini dibentuk untuk memperkuat pengelolaan arus impor dan ekspor komoditas strategis nasional. Pada tahap awal, DSI akan berperan sebagai perantara dalam aktivitas ekspor-impor sebelum nantinya bertransformasi menjadi perusahaan perdagangan komoditas secara langsung.
Direktur Manajemen Pemangku Kepentingan dan Komunikasi Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa operasional DSI akan berjalan dalam dua fase utama. “DSI akan berfungsi sebagai penghubung dalam proses ekspor ke pasar luar negeri untuk komoditas tertentu,” ujar Rohan dalam pernyataannya dikutip oleh RRI.
Sementara itu, Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa pembentukan DSI merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor nasional.
Peraturan pelaksana kebijakan
Danantara menegaskan bahwa seluruh transaksi akan mengikuti harga pasar global, dengan tujuan mencegah praktik pelaporan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya yang dapat merugikan pendapatan negara. Risiko transaksi disebut akan ditanggung oleh DSI, termasuk penerimaan pembayaran dalam valuta asing.
Dalam sistem baru ini, terdapat masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni 2026 yang dapat diperpanjang hingga enam bulan. Pada periode tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan volume, nilai, serta harga komoditas yang diperdagangkan kepada DSI.
Indonesia tercatat sebagai eksportir utama dunia untuk minyak kelapa sawit, batu bara termal, dan nikel, dengan nilai ekspor gabungan mencapai sekitar $65 miliar pada tahun sebelumnya.
Pemerintah juga berencana mengeluarkan regulasi teknis melalui Kementerian Perdagangan untuk mengatur mekanisme baru ini, setelah melakukan konsultasi dengan pelaku industri.
Sejumlah asosiasi industri menyampaikan kekhawatiran terkait dampak kebijakan tersebut, termasuk soal kepastian kontrak jangka panjang, spesifikasi produk, hingga akses pasar internasional, yang masih menunggu kejelasan aturan lanjutan dari pemerintah.














