Aksi penangkapan tersebut dinilai tidak manusiawi, melanggar hukum internasional, serta mencederai prinsip kemanusiaan. Sebanyak 9 WNI, yang terdiri dari 5 aktivis kemanusiaan dan 4 jurnalis, kini ditahan oleh otoritas Israel.
DIREKOMENDASIKAN
SUMBER:TRT Indonesia















