Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menyerukan untuk mengakhiri okupasi Israel 1967
Resolusi tersebut disetujui dengan 151 suara setuju, 11 suara menolak, dan 11 abstain.
Majelis Umum PBB telah mengadopsi sebuah resolusi tentang "Penyelesaian damai atas masalah Palestina."
Draf resolusi yang disusun oleh Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina disetujui pada hari Selasa dengan 151 suara mendukung, 11 menolak, dan 11 absen.
Resolusi tersebut menegaskan kembali tanggung jawab PBB atas masalah Palestina, menyerukan diakhirinya pendudukan Israel sejak 1967 dan menegakkan solusi dua negara, serta menuntut agar Israel menghentikan aktivitas permukiman dan mematuhi hukum internasional.
Resolusi itu juga mendorong dimulainya kembali negosiasi dan menyerukan kepada negara-negara untuk tidak mengakui perubahan perbatasan, sambil meningkatkan bantuan kepada warga Palestina di tengah krisis kemanusiaan yang parah.
Sejak Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 70.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dalam apa yang disebut genosida di Gaza.
Selama periode yang sama, Israel juga membunuh sedikitnya 1.085 warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan menahan ribuan lainnya.