Indonesia dan Prancis memperkuat kemitraan di sektor penerbangan sipil dengan menandatangani Annex V dalam Kerja Sama Teknis antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Indonesia dan Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Indonesia, Lukman F. Laisa, menyatakan Annex V menjadi langkah strategis untuk memperbarui sekaligus memperkuat kerangka kerja sama teknis kedua negara, seiring dinamika sektor penerbangan sipil yang terus berkembang.
“Annex V mencerminkan komitmen nyata kedua negara untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik,” ujar Lukman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Kerjasama ini akan berfokus pada peningkatan keselamatan dan keamanan penerbangan, penguatan kapasitas oversight, pengembangan SDM, serta fasilitasi pertukaran pengalaman dan praktik terbaik di antara kedua otoritas.
Menurut Lukman, implementasi Annex V diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan daya saing penerbangan sipil Indonesia, sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan yang sejalan dengan praktik terbaik global.
Annex V menggantikan Annex IV sebelumnya dan berfungsi sebagai kerangka implementasi dari Perjanjian Kerja Sama Teknis yang ditandatangani pada 2019.
Kesepakatan ini juga mendukung penerapan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Perjanjian tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Melalui kerja sama ini, DJPU menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat kemitraan strategis internasional guna mendukung pengembangan sistem penerbangan sipil nasional yang aman, andal, berkelanjutan, dan berdaya saing, pungkas pernyataan resmi tersebut.



























