17 jam yang lalu
Ia didakwa terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.995.130 gram atau hampir mencapai 2 ton.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada 5 Februari 2026.
DIREKOMENDASIKAN
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan.
SUMBER:TRT Indonesia
















