Tiga hari jadi ABK, Fandi Ramadan hadapi hukuman mati atas muatan 2 ton sabu

Seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan (26), warga Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, menghadapi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

By
Tiga hari jadi ABK, Fandi Ramadan hadapi hukuman mati atas muatan 2 ton sabu / TRT Indonesia

Ia didakwa terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.995.130 gram atau hampir mencapai 2 ton.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada 5 Februari 2026.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan.