Setelah PBB menyetujui rencana tersebut, yang memberikan 56% wilayah kepada minoritas Yahudi meskipun mendapat penolakan keras dari pihak Arab,
milisi Zionis melakukan pembantaian brutal, menargetkan desa-desa untuk mengusir warga Palestina.
Pada 14 Mei 1948, para pemimpin Zionis mengumumkan pendirian Negara Israel di atas tanah Palestina yang dirampas.
Keesokan harinya, Amerika Serikat mengakui negara baru tersebut, sehingga melegitimasi apa yang dianggap oleh rakyat Palestina sebagai kampanye perampasan tanah.
Banyak warga Palestina yang melarikan diri dan membawa kunci rumah, dengan harapan dapat segera kembali.
Kini, kunci-kunci itu tetap menjadi simbol rumah yang hilang — serta tanah air historis — bagi lebih dari 8,3 juta pengungsi Palestina dan keturunan mereka yang tersebar di seluruh dunia.














