BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Pemerintah tunda penerapan pajak e-commerce hingga November 2026
Skema pemungutan ini menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet transaksi penjual di luar PPN dan PPnBM. Dana tersebut kemudian disetorkan ke kas negara serta disertai penerbitan bukti pemungutan elektronik oleh platform.
Pemerintah tunda penerapan pajak e-commerce hingga November 2026
Empat platform yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. / Reuters

Pemerintah Indonesia menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang melalui platform e-commerce hingga 1 November 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan berlaku mulai Agustus 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penundaan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada Rabu (5/8), terkait penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," ujar DJP.

Selama masa penundaan, marketplace yang ditunjuk pemerintah belum akan memotong PPh Pasal 22 dari transaksi penjual. Empat platform yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Pemerintah memberikan tambahan waktu agar platform dan pedagang dapat menyesuaikan sistem serta administrasi perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan tersebut ditunda hingga daya beli masyarakat membaik.

Pemerintah menegaskan aturan ini tidak menciptakan pajak baru. Perubahan hanya terkait mekanisme pembayaran, dari pedagang yang sebelumnya menyetor sendiri menjadi dipungut langsung oleh marketplace.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet transaksi penjual, di luar PPN dan PPnBM, lalu menyerahkannya ke kas negara serta menerbitkan bukti pemungutan elektronik.

Pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun pajak tetap tidak dikenai pemungutan PPh melalui marketplace. Mereka hanya perlu menyampaikan pernyataan omzet kepada platform tempat berjualan.

DJP juga menyatakan pungutan yang telah dilakukan sebelum penundaan akan dikembalikan. Sementara itu, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyebut platform telah mempersiapkan sistem agar penerapan kebijakan dapat berjalan lebih lancar.

Sektor e-commerce Indonesia terus berkembang, dengan nilai transaksi bruto diperkirakan mencapai $71 miliar pada 2025 dan berpotensi meningkat menjadi $140 miliar pada 2030, menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Company.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia tawarkan insentif pajak nol persen bagi eksportir patuh aturan DHE SDA
SUMBER:TRT Indonesia