BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Pemerintah tunda penerapan pajak e-commerce hingga November 2026
Skema pemungutan ini menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet transaksi penjual di luar PPN dan PPnBM. Dana tersebut kemudian disetorkan ke kas negara serta disertai penerbitan bukti pemungutan elektronik oleh platform.
Pemerintah tunda penerapan pajak e-commerce hingga November 2026
Empat platform yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. / Reuters

Pemerintah Indonesia menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang melalui platform e-commerce hingga 1 November 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan berlaku mulai Agustus 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penundaan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada Rabu (5/8), terkait penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," ujar DJP.

Selama masa penundaan, marketplace yang ditunjuk pemerintah belum akan memotong PPh Pasal 22 dari transaksi penjual. Empat platform yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Pemerintah memberikan tambahan waktu agar platform dan pedagang dapat menyesuaikan sistem serta administrasi perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan tersebut ditunda hingga daya beli masyarakat membaik.

Pemerintah menegaskan aturan ini tidak menciptakan pajak baru. Perubahan hanya terkait mekanisme pembayaran, dari pedagang yang sebelumnya menyetor sendiri menjadi dipungut langsung oleh marketplace.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet transaksi penjual, di luar PPN dan PPnBM, lalu menyerahkannya ke kas negara serta menerbitkan bukti pemungutan elektronik.

Pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun pajak tetap tidak dikenai pemungutan PPh melalui marketplace. Mereka hanya perlu menyampaikan pernyataan omzet kepada platform tempat berjualan.

DJP juga menyatakan pungutan yang telah dilakukan sebelum penundaan akan dikembalikan. Sementara itu, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyebut platform telah mempersiapkan sistem agar penerapan kebijakan dapat berjalan lebih lancar.

Sektor e-commerce Indonesia terus berkembang, dengan nilai transaksi bruto diperkirakan mencapai $71 miliar pada 2025 dan berpotensi meningkat menjadi $140 miliar pada 2030, menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Company.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia tawarkan insentif pajak nol persen bagi eksportir patuh aturan DHE SDA
SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
China luncurkan dua satelit AI, Lampung-1 perkuat kerja sama antariksa dengan Indonesia
Indonesia batasi lima juta akun anak di platform digital melalui PP Tunas
CoreWeave ekspansi ke Indonesia, bangun pusat data AI pertama di kawasan Asia-Pasifik
Pemerintah siapkan stimulus kendaraan listrik, dorong insentif motor listrik dan pembebasan PPN
IHSG memimpin penguatan di Asia Tenggara, nilai tukar rupiah tertekan penguatan dolar
OJK tegaskan komitmen reformasi pasar modal di hadapan investor global
Ekspor Indonesia naik 4,13 persen, lonjakan nikel perkuat industri pengolahan
Perdagangan defisit $450 juta, tekanan eksternal masih membayangi ekonomi Indonesia
Indonesia dan Maroko tingkatkan hubungan ekonomi, nilai perdagangan melonjak tajam
BPDP Kemenkeu sebut 80 persen ekspor sawit Indonesia kini didominasi produk hilir
IHSG naik ke level 6.216, pasar soroti dampak putusan MK terkait MBG
Indonesia dan Australia perkuat kerja sama perdagangan kayu legal dan kelestarian hutan
INA duduki posisi kedua Asia pada GSR 2026, dorong kepercayaan investor global ke Indonesia
Investor China lirik Banten untuk pusat data dan teknologi, Pemprov jamin infrastruktur
Indonesia simpan potensi energi terbarukan 3.687 GW, pemerintah dorong percepatan transisi bersih
Pemerintah perketat impor gula rafinasi demi lindungi petani lokal dan kejar swasembada
Krakatau Steel dan SAIL India gandeng investasi $350 juta untuk pabrik baja nikel di Indonesia
Indonesia–Korea Business Forum 2026 perkuat investasi industri strategis
Danantara catat devisa DSI tembus $12 miliar di tengah reformasi tata kelola ekspor SDA
Pemerintah siapkan skema insentif EV untuk perkuat industri domestik