Pemerintah Indonesia tengah mencermati pergerakan sejumlah kapal berbendera asing yang terdeteksi melintas di wilayah perairannya, termasuk sebuah supertanker asal Iran yang dilaporkan berlayar dari sekitar Lombok menuju Kepulauan Riau pada akhir pekan lalu.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah menerima dan mencatat laporan tersebut, sembari memastikan bahwa otoritas terkait kini melakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan.
“Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia,” ujar juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurut Yvonne, aktivitas pelayaran di perairan internasional maupun wilayah yurisdiksi Indonesia tetap mengacu pada ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982. Aturan tersebut mengakui berbagai bentuk hak lintas kapal di tiap zona maritim, selama dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam penilaian awal pemerintah, kapal-kapal yang dimaksud diduga menjalankan hak lintasnya secara sah. Meski demikian, proses verifikasi masih berlangsung dengan melibatkan koordinasi lintas lembaga.
“Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,” kata Yvonne.
Laporan sebelumnya dari lembaga pemantau pelayaran TankerTrackers pada Minggu (3/5) mengidentifikasi kapal yang dimaksud sebagai VLCC bernama HUGE (9357183), yang dioperasikan oleh National Iranian Tanker Company (NITC), membawa lebih dari 1,9 juta barel minyak mentah dengan nilai hampir 220 juta dolar AS.
Kapal tersebut sebelumnya terpantau berada di perairan lepas Sri Lanka lebih dari sepekan sebelum memasuki kawasan Indonesia.
Jalur laut Indonesia adalah salah satu posisi strategis rute utama pelayaran energi global, Peristiwa ini sekaligus pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas kapal asing yang melintas di perairan negara kita.
















