ASIA
1 menit membaca
Singapura perketat imigrasi, 41.800 warga asing ditolak masuk pada 2025
Singapura menolak masuk 41.800 warga asing sepanjang Januari–November 2025 dan akan menerapkan skema no-boarding directive mulai 2026 untuk memperketat penyaringan imigrasi.
Singapura perketat imigrasi, 41.800 warga asing ditolak masuk pada 2025
Pusaran air hujan dari jembatan observasi saat kereta lewat di Bandara Jewel Changi di Singapura pada 7 Desember 2022. / AFP
23 Desember 2025

Otoritas imigrasi Singapura menolak masuk 41.800 warga asing sepanjang Januari hingga November 2025, meningkat tajam dibandingkan dua tahun sebelumnya, seiring penguatan sistem pengawasan perbatasan.

Mengutip kantor berita Singapura, The Straits Times, Immigration and Checkpoints Authority (ICA) mencatat angka penolakan tersebut hampir 26 persen lebih tinggi dibandingkan total sepanjang 2024 dan melonjak 46 persen dibandingkan 2023. Lonjakan ini didorong penerapan pemeriksaan berlapis berbasis teknologi digital dan biometrik.

Mulai Januari 2026, Singapura akan menerapkan skema no-boarding directive (NBD) yang melibatkan maskapai penerbangan. 

Melalui sistem ini, penumpang yang dinilai tidak memenuhi syarat masuk akan dicegah naik pesawat sejak bandara keberangkatan. Maskapai seperti Singapore Airlines, Scoot, Emirates, Turkish Airlines, dan AirAsia termasuk dalam tahap awal penerapan.

Deputy Assistant Commissioner ICA Joe Tan mengatakan penyaringan dilakukan menggunakan data penumpang pra-keberangkatan dan analisis risiko, namun penolakan tidak bersifat otomatis. 

Pelancong berisiko tetap akan menjalani pemeriksaan lanjutan setibanya di Singapura.

“Kami ingin menghentikan pelancong yang tidak diinginkan bahkan sebelum mereka naik pesawat. Namun langkah ini tidak mengurangi kemampuan kami untuk mencegah masuknya mereka melalui jalur lain,” ujar Tan.

Singapura mengikuti praktik serupa yang diterapkan di Amerika Serikat dan Australia dengan memindahkan proses penyaringan ke tahap sebelum keberangkatan, tanpa mengurangi pengawasan di jalur darat, laut, dan udara.

SUMBER:TRT Indonesia & Agensi