DUNIA
2 menit membaca
Indonesia dan Rusia tandatangani kesepakatan pertukaran informasi hukum
Kerangka MLA Indonesia–Rusia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 18 Desember 2021. Perjanjian ini mencakup kerja sama dalam berbagai proses hukum pidana, termasuk investigasi, penuntutan, persidangan.
Indonesia dan Rusia tandatangani kesepakatan pertukaran informasi hukum
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan. / Dok. Kemenkum

Indonesia dan Rusia kembali memperdalam kerja sama di bidang hukum melalui penandatanganan kesepakatan pertukaran informasi hukum yang digelar di Saint Petersburg, Rusia, pada Rabu (24/6).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan. Perjanjian ini menjadi perluasan teknis dari mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) yang telah disepakati kedua negara enam tahun sebelumnya.

“Ini merupakan implementasi teknis dari MLA yang telah ditandatangani enam tahun lalu,” ujar Supratman dalam keterangan.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran informasi dan data, akses informasi hukum, riset bersama, serta pertukaran tenaga ahli di bidang hukum antara kedua negara.

Sejak MLA tersebut diberlakukan, Rusia telah mengajukan tujuh permintaan bantuan hukum kepada Indonesia. Dari jumlah itu, satu telah diselesaikan, tiga masih dalam proses verifikasi dokumen di Rusia, satu ditolak, dan dua lainnya ditarik kembali oleh pihak Moskow.

Sementara itu, Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menyebut penandatanganan kerja sama baru ini sebagai tonggak penting dalam hubungan jangka panjang kedua negara.

Perjanjian tersebut ditandatangani di sela kunjungan kerja Menteri Hukum Indonesia dalam forum 14th St. Petersburg International Legal Forum (SPILF), yang mempertemukan para pakar dan pembuat kebijakan hukum global.

Kerangka MLA Indonesia–Rusia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 18 Desember 2021. Perjanjian ini mencakup kerja sama dalam berbagai proses hukum pidana, termasuk investigasi, penuntutan, persidangan, hingga pelacakan dan pembekuan aset hasil kejahatan.

Perjanjian awal MLA antara kedua negara sebelumnya ditandatangani pada 13 Desember 2019 di Moskow, dengan Indonesia diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly.

Dengan penguatan kerja sama ini, kedua negara menegaskan komitmen untuk memperluas koordinasi dalam penanganan kejahatan lintas negara serta memperkuat mekanisme bantuan hukum timbal balik di masa mendatang.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia dorong kerja sama nuklir dengan Rusia, targetkan kemandirian energi

SUMBER:TRT Indonesia