Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap karhutla di Indonesia turun menjadi sekitar 3.000 per hari dari sebelumnya 10.000–15.000 kasus. Namun, Kementerian Kesehatan mencatat total 333.470 kasus hingga 22 Oktober 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah menyalurkan 1,6 juta masker, dengan distribusi ditargetkan selesai pekan depan. Kementerian juga akan mengirim tabung oksigen beserta selangnya dan konsentrator oksigen ke berbagai daerah dalam satu hingga dua pekan mendatang, serta menyediakan obat-obatan bagi warga terdampak.
Menurut Budi, fasilitas oksigen diprioritaskan untuk wilayah dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) kategori merah atau hitam. Jumlah kabupaten dan kota dengan tingkat pencemaran pada kedua kategori tersebut telah turun dari 50 menjadi 22 wilayah.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Then Suyanti, mengatakan ratusan pusat layanan oksigen dan layanan bergerak telah disiapkan untuk membantu warga dengan gangguan pernapasan akibat paparan asap. Fasilitas tersebut dilengkapi konsentrator atau tabung oksigen.
Sebelumnya, Suyanti melaporkan 4.522 kasus ISPA baru dalam sehari. Enam provinsi menjadi prioritas penanganan karhutla, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Pencabutan izin perusahaan pelanggar
Asap kebakaran mengandung partikel halus PM2.5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan senyawa organik yang dapat memicu ISPA, asma, penyakit paru obstruktif kronis, serta iritasi mata dan kulit.
Di tengah krisis tersebut, Presiden Prabowo Subianto memperingatkan perusahaan asing yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Ia menyatakan pemerintah dapat mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan mengalihkan konsesinya kepada generasi muda Indonesia.
Prabowo menyoroti perusahaan yang telah memegang konsesi selama lebih dari satu dekade, tetapi berulang kali melakukan pelanggaran, bahkan hingga 19 kali. Ia mengatakan izin usaha semestinya dicabut jika perusahaan melakukan dua kali pelanggaran.
Sementara itu, ribuan mahasiswa dan warga menggelar demonstrasi di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.






















