ASIA
2 menit membaca
OJK sita Rp113,97 miliar aset kasus asuransi jiwa dan perlindungan konsumen
Dalam penjelasannya, hingga saat ini, sebanyak 485 barang bukti telah diamankan terkait kasus yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia dengan total nilai mencapai Rp113,97 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan aset properti.
OJK sita Rp113,97 miliar aset kasus asuransi jiwa dan perlindungan konsumen
FOTO ARSIP: Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Indonesia. /Dok. IBP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menegaskan langkah tegas untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan melindungi konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa efektivitas penanganan perkara tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga. Ia menekankan bahwa koordinasi menjadi kunci dalam proses penelusuran hingga penyitaan aset dalam berbagai kasus.

“Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9 Juli 2026).

Dalam pemaparannya, OJK mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengabaian kewenangan OJK sepanjang 2020–2023, termasuk ketidakpatuhan terhadap perintah tertulis pada 2023 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar kepada konsumen.

OJK menyatakan telah menempuh berbagai langkah hukum dalam proses penyidikan, mulai dari penyelidikan hingga penyitaan aset. Hingga saat ini, sebanyak 485 barang bukti telah diamankan dengan total nilai mencapai Rp113,97 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan aset properti.

Friderica menilai capaian tersebut menunjukkan fungsi penegakan hukum OJK berjalan efektif, didukung oleh sinergi dengan berbagai instansi pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

“OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ke depan, OJK berkomitmen memperkuat pengawasan berbasis risiko serta mempercepat penyelesaian perkara yang berdampak luas. Di saat yang sama, otoritas juga mendorong perbaikan tata kelola industri, khususnya di sektor perasuransian, agar lebih transparan dan akuntabel.

OJK turut menyampaikan apresiasi kepada sejumlah lembaga yang terlibat dalam penanganan kasus ini, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Bapenda DKI Jakarta, serta Kementerian Hukum dan HAM. Dukungan lintas institusi tersebut dinilai krusial dalam memperkuat upaya penegakan hukum di sektor keuangan Indonesia.

SUMBER:TRT Indonesia & Agensi