DUNIA
2 menit membaca
Parlemen Indonesia menyetujui perubahan undang-undang militer yang kontroversial
Walaupun pemerintah mengatakan bahwa pejabat harus mengundurkan diri sebelum mengambil posisi sipil, para kritikus memperingatkan akan kembalinya militerisasi era Suharto.
00:00
Parlemen Indonesia menyetujui perubahan undang-undang militer yang kontroversial
Kelompok hak asasi manusia mengkritik meningkatnya keterlibatan militer karena mereka khawatir hal itu dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan impunitas dari konsekuensi hal ini. / AFP
20 Maret 2025

Parlemen Indonesia pada hari Kamis mengesahkan revisi kontroversial terhadap undang-undang militer negara tersebut, yang akan memberikan lebih banyak posisi sipil kepada perwira militer.

Rancangan undang-undang ini telah dikritik oleh kelompok masyarakat sipil, yang mengatakan bahwa hal ini dapat membawa kembali demokrasi terbesar ketiga di dunia ini ke era 'Orde Baru' yang otoriter di bawah mantan Presiden Soeharto, di mana perwira militer mendominasi urusan dan jabatan sipil.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin pemungutan suara secara aklamasi dalam sidang paripurna dan secara resmi mengesahkan undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Peran Angkatan Bersenjata

Presiden Prabowo Subianto, yang menjabat sejak Oktober lalu dan merupakan mantan komandan pasukan khusus di era Soeharto, telah memperluas peran angkatan bersenjata ke dalam bidang yang sebelumnya dianggap sebagai wilayah sipil, termasuk untuk program andalannya berupa pemberian makanan gratis bagi anak-anak.

Kelompok hak asasi manusia mengkritik meningkatnya keterlibatan militer karena khawatir hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan impunitas atas tindakan yang dilakukan.

Pemerintah menyatakan bahwa undang-undang tersebut mengharuskan perwira militer untuk mengundurkan diri dari dinas militer sebelum menduduki posisi sipil di departemen seperti Sekretariat Negara dan Kejaksaan Agung.

Seorang anggota parlemen juga menyatakan bahwa perwira militer tidak dapat bergabung dengan perusahaan milik negara (BUMN), untuk meredam kekhawatiran bahwa militer akan terlibat dalam bisnis milik negara.