DUNIA
2 menit membaca
Parlemen Indonesia menyetujui perubahan undang-undang militer yang kontroversial
Walaupun pemerintah mengatakan bahwa pejabat harus mengundurkan diri sebelum mengambil posisi sipil, para kritikus memperingatkan akan kembalinya militerisasi era Suharto.
00:00
Parlemen Indonesia menyetujui perubahan undang-undang militer yang kontroversial
Kelompok hak asasi manusia mengkritik meningkatnya keterlibatan militer karena mereka khawatir hal itu dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan impunitas dari konsekuensi hal ini.
20 Maret 2025

Parlemen Indonesia pada hari Kamis mengesahkan revisi kontroversial terhadap undang-undang militer negara tersebut, yang akan memberikan lebih banyak posisi sipil kepada perwira militer.

Rancangan undang-undang ini telah dikritik oleh kelompok masyarakat sipil, yang mengatakan bahwa hal ini dapat membawa kembali demokrasi terbesar ketiga di dunia ini ke era 'Orde Baru' yang otoriter di bawah mantan Presiden Soeharto, di mana perwira militer mendominasi urusan dan jabatan sipil.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin pemungutan suara secara aklamasi dalam sidang paripurna dan secara resmi mengesahkan undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Peran Angkatan Bersenjata

Presiden Prabowo Subianto, yang menjabat sejak Oktober lalu dan merupakan mantan komandan pasukan khusus di era Soeharto, telah memperluas peran angkatan bersenjata ke dalam bidang yang sebelumnya dianggap sebagai wilayah sipil, termasuk untuk program andalannya berupa pemberian makanan gratis bagi anak-anak.

Kelompok hak asasi manusia mengkritik meningkatnya keterlibatan militer karena khawatir hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan impunitas atas tindakan yang dilakukan.

Pemerintah menyatakan bahwa undang-undang tersebut mengharuskan perwira militer untuk mengundurkan diri dari dinas militer sebelum menduduki posisi sipil di departemen seperti Sekretariat Negara dan Kejaksaan Agung.

Seorang anggota parlemen juga menyatakan bahwa perwira militer tidak dapat bergabung dengan perusahaan milik negara (BUMN), untuk meredam kekhawatiran bahwa militer akan terlibat dalam bisnis milik negara.

Jelajahi
Dalam dua puluh tahun terakhir, kelaparan hanya dinyatakan enam kali
Indonesia dukung dana global Rp16,7 T untuk pemulihan hutan tropis dunia
Beberapa orang jatuh sakit di pangkalan AS setelah terima paket mencurigakan
Korea Utara tembakkan rudal balistik tak dikenal: Militer Seoul
IATA tambahkan Yuan sebagai mata uang transaksi, maskapai penerbangan China akan lebih efisien
Trump akan bertemu pemimpin Asia Tengah di tengah persaingan pengaruh di wilayah kaya sumber daya
Uni Eropa membuka 'saluran khusus' dengan China untuk pasokan tanah jarang
Setelah menghantam Filipina, Topan Kalmaegi yang mematikan bergerak menuju Vietnam
Presiden Meksiko Sheinbaum serukan hukum pelecehan seksual yang lebih tegas setelah insiden publik
ICRC peringatkan Sudan di ambang kehancuran saat dunia tetap diam
Jumlah korban tewas akibat Topan Kalmaegi di Filipina mencapai 90 orang, lebih banyak badai diprediksi akan terjadi sebelum akhir tahun
Empat 'garis merah' China termasuk isu Taiwan kepada Trump agar gencatan perang dagang lanjut
Korban selamat yang kelaparan dan terluka dari Al Fasher, Sudan, menceritakan pelarian mengerikan mereka
Lebih dari 25.000 orang menandatangani petisi di Inggris yang menuntut pelarangan Israel dari sepak bola internasional terkait perang di Gaza
Astronaut China hadapi penundaan kembali ke Bumi, pesawat ruang angkasa kemungkinan terkena serpihan
Bagaimana undang-undang baru di India menargetkan orang tua Muslim dengan dalih 'cinta jihad'
Mayat-mayat menumpuk di dalam rumah-rumah di Kordofan Utara, Sudan, karena RSF menghalangi pemakaman
AS akan bekerja sama erat dengan Korea Selatan terkait kapal selam nuklir — Pentagon
Data lokasi telepon staf UE dan NATO di Belgia dijual online: laporan
Putin memerintahkan kabinet untuk menyusun rencana ekstraksi logam tanah jarang Rusia