Indonesia dan tujuh negara secara tegas mengecam pembatasan Israel terhadap ibadah agama di Yerusalem Timur yang diduduki, memperingatkan bahwa langkah-langkah tersebut mengancam kebebasan beragama dan stabilitas regional.
Menteri luar negeri Türkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menolak pembatasan yang diberlakukan Israel terhadap umat Muslim dan Kristen di Yerusalem Timur yang diduduki.
Mereka mengatakan langkah-langkah itu antara lain mencegah jamaah Muslim mengakses Masjid Al-Aqsa.
Para menteri memperbarui penolakan mereka terhadap upaya untuk “mengubah” status quo hukum dan sejarah di situs-situs suci Muslim dan Kristen di Yerusalem.
“Langkah-langkah Israel yang terus berlanjut ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta terhadap status quo hukum dan sejarah yang ada,” bunyi pernyataan bersama itu.
Mereka menambahkan bahwa pembatasan tersebut melanggar hak tanpa hambatan untuk mengakses tempat-tempat ibadah.
Para menteri juga menolak apa yang mereka sebut langkah “ilegal dan membatasi”, termasuk mencegah kaum Kristen mengakses secara bebas Gereja Makam Kudus.
Status Yerusalem Timur yang Diduduki
Para menteri menekankan perlunya menghormati status quo hukum dan sejarah di Yerusalem Timur yang diduduki serta situs-situs sucinya.
Mereka menyatakan bahwa Israel, “sebagai Kuasa Pendudukan, tidak memiliki kedaulatan” atas Yerusalem Timur yang diduduki.
Mereka menyerukan agar semua langkah yang menghalangi akses ke tempat-tempat ibadah dihentikan.
Para menteri juga mengutuk penutupan terus-menerus gerbang-gerbang Masjid Al-Aqsa bagi jamaah selama 30 hari berturut-turut, termasuk selama bulan suci Ramadan.
Mereka menegaskan kembali bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa, seluas 144 dunam, adalah tempat ibadah yang eksklusif bagi umat Muslim.
Mereka menambahkan bahwa Dewan Wakaf Yerusalem dan Departemen Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania, memegang yurisdiksi eksklusif atas situs tersebut.
“Para Menteri meminta Israel, sebagai Kuasa Pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang-gerbang Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif,” bunyi pernyataan itu.
Mereka juga menyerukan pencabutan pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki dan mendesak Israel untuk tidak menghalangi jamaah Muslim.
Para menteri mendorong komunitas internasional untuk mengambil “sikap tegas” guna menghentikan pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen.














