Militer Myanmar bebaskan 10.000 tahanan jelang pembukaan parlemen melalui amnesti massal
Sepuluh warga asing juga akan dibebaskan dan dideportasi dari Myanmar.
Kepala pemerintahan militer Myanmar memberikan amnesti kepada lebih dari 10.000 tahanan dan mengurangi hukuman bagi yang lain untuk menandai hari libur, lapor media milik negara pada hari Senin (2/03).
Tidak ada tanda bahwa mantan pemimpin Aung San Suu Kyi, yang digulingkan dalam pengambilalihan militer pada 2021 dan sejak itu nyaris tidak mendapat akses komunikasi, akan dibebaskan.
Amnesti ini datang dua minggu sebelum parlemen dijadwalkan berkumpul untuk sesi pertamanya dalam lebih dari lima tahun, menyusul pemilihan baru-baru ini yang oleh para pengkritik dinilai tidak bebas dan tidak adil.
Televisi milik negara MRTV melaporkan bahwa Jenderal Senior Min Aung Hlaing, kepala pemerintahan militer, mengampuni 10.162 tahanan, termasuk 7.337 orang yang dihukum di bawah undang-undang anti-terorisme, pada Hari Petani, hari nasional yang menghormati para petani.
Pernyataan terpisah menyebutkan 12.487 orang yang sedang dituntut di bawah undang-undang itu atau sedang bersembunyi akan menerima amnesti dan kasus penghasutan mereka akan ditutup.
Undang-undang itu membawa potensi hukuman mati dan secara luas digunakan untuk menangkap dan memenjarakan lawan politik, jurnalis, dan pihak lain yang terlibat dalam pembangkangan sejak pengambilalihan tentara 2021.
Sepuluh orang asing juga akan dibebaskan dan dideportasi dari Myanmar, kata pernyataan terpisah itu.
Pemberian amnesti massal untuk memperingati hari libur bukan hal yang asing di Myanmar. Pembebasan tahanan dimulai pada hari Senin tetapi mungkin memerlukan beberapa hari. Identitas mereka yang dibebaskan belum diumumkan.
Menurut Assistance Association for Political Prisoners, sebuah organisasi independen yang mencatat secara rinci jumlah penangkapan dan korban terkait konflik politik negara itu, lebih dari 22.800 tahanan politik ditahan hingga Jumat lalu.
Termasuk di antaranya Suu Kyi yang berusia 80 tahun, yang menjalani hukuman 27 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam apa yang oleh para pendukungnya disebut sebagai proses hukum yang bernuansa politik.