ASIA
1 menit membaca
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dijatuhi hukuman 165 tahun penjara
Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Najib Razak bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal dana 1MDB, serta menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dijatuhi hukuman 165 tahun penjara
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dijatuhi hukuman 165 tahun penjara / Reuters
30 Desember 2025

Seluruh hukuman penjara dijalankan bersamaan sehingga Najib efektif menjalani 15 tahun penjara tambahan dari vonis yang sedang dijalani.

Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan pembayaran uang pemulihan sebesar RM2,08 miliar, dengan ancaman tambahan 270 bulan penjara jika tidak dipenuhi, setelah mempertimbangkan faktor yang meringankan, memberatkan, kepentingan publik, dan prinsip pencegahan.

SUMBER:TRT Indonesia