Indonesia terapkan skema Global Citizenship untuk atasi kewarganegaraan ganda

GCI diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat jaringan global Indonesia, sekaligus tetap mematuhi prinsip kewarganegaraan tunggal yang berlaku di Indonesia.

By
Seorang turis China memperpanjang visanya di Kantor Imigrasi Denpasar di Bali, Indonesia. / Arsip AP

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru Global Citizenship of Indonesia (GCI), untuk mengatasi kewarganegaraan ganda. Program ini memberi hak tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki hubungan darah, keterkaitan historis, atau ikatan keluarga dengan Indonesia,  tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengumumkan kebijakan tersebut dalam peringatan Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 di Lapas Narkotika pada hari Rabu.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Agus.

Ia menjelaskan bahwa kerangka kebijakan semacam ini bukan hal baru secara global. Contohnya, India mengadopsi skema Overseas Citizenship of India (OCI) untuk warga diaspora. Menurut Agus, praktik serupa di negara lain mengukuhkan landasan bagi Indonesia untuk menerapkan GCI sebagai kebijakan yang kompetitif dan selaras dengan perkembangan global.

Agus menekankan bahwa layanan ini mencerminkan transformasi imigrasi ke arah sistem yang lebih responsif.

Kementerian juga menegaskan bahwa banyak negara telah mengadopsi program penghubung diaspora sebagai bentuk perluasan hubungan dengan warga keturunan. Oleh karena itu, GCI diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat jaringan global Indonesia, sekaligus tetap mematuhi prinsip kewarganegaraan tunggal yang berlaku di Indonesia.

Peluncuran GCI menandai upaya pemerintah membangun sistem keimigrasian yang lebih inklusif, modern, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi individu berkaitan erat dengan Indonesia, tanpa mengubah kerangka hukum kewarganegaraan nasional.