Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 setelah menyelesaikan pembahasan sejumlah regulasi. Bersama pemerintah, DPR mengesahkan 20 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) serta menyetujui tujuh RUU sebagai usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan capaian tersebut dalam pidato penutupan masa persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
"DPR bersama pemerintah telah memfinalisasi 20 RUU menjadi undang-undang dan menyetujui 7 RUU sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Dasco, seperti dikutip dari RRI.
Sejumlah regulasi yang disahkan mencakup isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Salah satunya adalah Undang-Undang Reforma Agraria yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 pada 22 September 2026. Regulasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan sengketa agraria serta memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah bagi masyarakat adat dan petani kecil.
Selain itu, DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja dan Undang-Undang Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-9 pada Selasa (6/10).
Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja berfokus pada peningkatan keselamatan kerja dan kesetaraan kesempatan kerja. Sementara itu, Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi landasan tata kelola data nasional untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, kebijakan fiskal, dan perencanaan pembangunan.
Dasco mengatakan DPR bersama pemerintah akan memprioritaskan pembahasan 13 RUU lainnya yang masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I.
Setelah penutupan masa persidangan, anggota DPR memasuki masa reses pada 9 Oktober hingga 9 November 2026. Selama masa tersebut, para anggota dewan akan kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat.
























