DUNIA
2 menit membaca
Denmark berencana larang anak di bawah 15 tahun pakai media sosial demi lindungi masa kecil mereka
Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen memperingatkan bahwa media sosial mencuri masa kecil anak-anak dan memicu kecemasan, depresi, serta isolasi sosial.
Denmark berencana larang anak di bawah 15 tahun pakai media sosial demi lindungi masa kecil mereka
Pemerintah mengatakan platform digital membahayakan fokus dan kesejahteraan anak-anak. / Reuters
10 jam yang lalu

Pemerintah Denmark berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun, kata Perdana Menteri Mette Frederiksen. Ia menuduh platform digital telah “mencuri masa kecil anak-anak kita.”

Berbicara dalam pembukaan sidang parlemen pada Selasa, Frederiksen memperingatkan bahwa masyarakat telah “melepaskan monster”, di tengah meningkatnya kasus kecemasan, depresi, dan gangguan konsentrasi di kalangan anak muda.

“Belum pernah sebelumnya begitu banyak anak dan remaja menderita kecemasan dan depresi,” ujarnya.

Frederiksen menambahkan bahwa layar gawai membuat anak-anak terekspos pada konten yang “tidak seharusnya dilihat oleh siapa pun di usia mereka” serta mengganggu kemampuan membaca dan fokus.

Rancangan undang-undang yang diusulkan itu akan memblokir akses ke sejumlah platform besar, meski orang tua bisa memberikan izin penggunaan mulai usia 13 tahun. Pemerintah berharap aturan ini dapat diterapkan paling cepat tahun depan.

Menteri Digitalisasi Caroline Stage menyebut rencana ini sebagai “terobosan,” sambil mengakui bahwa Denmark selama ini “terlalu naif” dengan membiarkan anak-anak berada di bawah kendali perusahaan teknologi.

“Kita harus beralih dari keterkungkungan digital menuju kebersamaan,” katanya.

Frederiksen mengutip data yang menunjukkan bahwa 60 persen anak laki-laki Denmark berusia 11 hingga 19 tahun jarang bertemu teman secara langsung, sementara 94 persen siswa kelas tujuh sudah memiliki profil media sosial.

Semakin banyak negara ambil langkah serupa

Langkah Denmark mengikuti kebijakan serupa di berbagai negara yang memperketat batas usia pada platform seperti TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, dan Snapchat untuk melindungi anak dari algoritma berbahaya.

Bulan lalu, komite parlemen Prancis menyerukan pelarangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun serta penerapan jam malam digital bagi remaja, dengan menyoroti dampak negatif TikTok.

Australia bahkan memperkenalkan rancangan undang-undang pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dapat dikenai denda hingga 33 juta dolar AS jika gagal memblokir akun pengguna di bawah umur.

Korea Selatan juga telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat pintar selama jam sekolah mulai Maret 2026.

Sejumlah negara lain, termasuk Finlandia, Italia, Belanda, dan China, telah memberlakukan pembatasan serupa.

Sementara itu, Turkiye tengah menyiapkan penerapan batas usia bertahap, dengan Presiden Recep Tayyip Erdogan memperingatkan bahwa kecanduan layar kini “menyebar seperti wabah.”

Platform seperti Roblox pun memperketat verifikasi usia dan kontrol orang tua setelah mendapat kritik terkait kegagalan melindungi keselamatan anak.

SUMBER:TRT World & Agencies