Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan lingkungan dengan meraih dua penghargaan bergengsi dari Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP). Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan lintas batas di Asia.
Indonesia meraih penghargaan dalam kategori Kolaborasi atas penanganan kasus pencemaran minyak yang melibatkan kapal supertanker MT Arman 114 pada periode 2023–2024. Kolaborasi antara Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Batam berhasil mengungkap pelanggaran lingkungan besar-besaran. Akibatnya, kapten kapal dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta kapal beserta muatan 166.975,63 ton minyak mentah disita negara.
Dalam kategori Dampak, penghargaan diberikan kepada Tim Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon atas keberhasilannya mengungkap jaringan perburuan dan perdagangan ilegal tanduk badak Jawa.
Operasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Kepolisian Daerah Banten ini berhasil menangkap sembilan tersangka, termasuk tujuh pemburu dan dua pembeli tanduk, serta menyita 390 senjata rakitan. Para pelaku dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 12 tahun, sementara jaringan ilegal sekunder di Palembang juga berhasil diungkap dan pelakunya dihukum empat tahun penjara.
Penghargaan AEEE 2024–2025 ini merupakan hasil kerja sama UNEP dengan lembaga internasional seperti INTERPOL, CITES, dan UNDP, yang menyoroti pentingnya kolaborasi lintas batas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang kompleks dan berdampak luas.







