Malaysia pertimbangkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 mulai tahun depan

Malaysia dalam beberapa tahun terakhir telah memperketat pengawasan terhadap layanan media sosial dalam upaya memerangi meningkatnya kejahatan siber.

By
72 persen responden di Malaysia setuju bahwa penggunaan media sosial perlu dibatasi di kalangan anak-anak.

Malaysia mengatakan berencana memblokir anak-anak di bawah 16 tahun dari pendaftaran akun media sosial tahun depan, sebagai langkah memperketat akses karena kekhawatiran keselamatan anak.

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pada hari Minggu bahwa pemerintah sedang melihat bagaimana Australia dan negara lain menangani penerapan pembatasan usia daring.

"Kami berharap bahwa tahun depan, platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun media sosial," kata Fahmi dalam sebuah video yang diposting secara online oleh harian Malaysia The Star.

"Jadi saya percaya ... jika pemerintah, badan-badan pemerintah dan orang tua masing-masing menjalankan peran mereka, kita dapat memastikan bahwa internet di Malaysia tidak hanya cepat ... tetapi yang terpenting, aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga," tambahnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia memperketat pengawasannya terhadap layanan media sosial dalam upaya memerangi meningkatnya kejahatan siber.

Ini termasuk mewajibkan platform dan layanan pesan yang memiliki lebih dari delapan juta pengguna di negara itu untuk memperoleh lisensi di bawah peraturan baru yang mulai berlaku pada bulan Januari.

Beberapa anggota parlemen pada Oktober mendukung rencana pemerintah untuk melarang anak di bawah 16 tahun, seraya meminta mekanisme yang tepat untuk memverifikasi usia pengguna saat mereka mendaftar akun.

Pengetatan global

Sebuah survei oleh Ipsos Malaysia Education Monitor 2025 yang dirilis oleh media lokal pada bulan September menunjukkan bahwa 72 persen responden di Malaysia setuju bahwa penggunaan media sosial harus dibatasi di kalangan anak-anak.

Di Australia, platform media sosial, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok, akan dipaksa untuk menghapus pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 10 Desember atau menghadapi denda besar.

Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon juga akan memperkenalkan RUU serupa untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Sementara itu, pemerintah Belanda tahun ini menganjurkan kepada orang tua untuk melarang anak-anak di bawah 15 tahun menggunakan aplikasi media sosial seperti TikTok dan Snapchat.

Sementara itu, lima negara Uni Eropa — Denmark, Prancis, Yunani, Italia, dan Spanyol — sedang menguji sebuah aplikasi yang bertujuan mencegah anak-anak mengakses konten berbahaya secara online dengan memeriksa usia pengguna.