BISNIS DAN TEKNOLOGI
3 menit membaca
Malaysia berlakukan larangan media sosial untuk usia di bawah 16 tahun secara nasional
Langkah ini menempatkan Kuala Lumpur sejajar dengan Türkiye, Australia, Brasil, dan Indonesia, yang semuanya telah memberlakukan atau mengumumkan pembatasan usia atas akses anak-anak terhadap media sosial.
Malaysia berlakukan larangan media sosial untuk usia di bawah 16 tahun secara nasional
Malaysia mewajibkan verifikasi usia, melarang anak di bawah 16 tahun membuat akun media sosial. / Reuters

Malaysia mulai memberlakukan aturan yang melarang jutaan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial, bergabung dengan upaya global memperketat perlindungan keselamatan daring bagi pengguna muda.

Aturan yang mulai berlaku sejak Senin mewajibkan platform media sosial menerapkan sistem verifikasi usia dan memblokir pengguna di bawah 16 tahun untuk membuat akun. Ketentuan ini berlaku untuk platform dengan setidaknya 8 juta pengguna, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

Perusahaan yang gagal mematuhi dapat menghadapi sanksi hingga 10 juta ringgit (sekitar $2,5 juta). Namun orang tua yang anaknya berhasil mengakali aturan tersebut tidak akan dikenai hukuman.

Pemerintah mengatakan langkah ini bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan fitur platform yang dirancang untuk mendorong penggunaan berlebihan.

Negara lain, termasuk Türkiye, Australia, Brasil, dan Indonesia, telah memperkenalkan atau mengumumkan pembatasan berbasis usia atau persyaratan untuk akses anak ke media sosial. Negara-negara lain seperti Inggris, Prancis, Spanyol, Denmark, Thailand, dan Korea Selatan juga sedang mempelajari atau mengembangkan pendekatan serupa.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia mengatakan aturan ini tidak dimaksudkan untuk mencegah anak mengakses internet atau teknologi digital. Sebaliknya, aturan ini menetapkan harapan bagi penyedia layanan untuk menangani bahaya online dan memastikan langkah perlindungan yang sesuai usia tersedia.

“Langkah-langkah ini membantu memperkuat perlindungan anak di lingkungan online, sekaligus memberikan keyakinan tambahan kepada orang tua dalam menghadapi risiko digital yang semakin kompleks,” kata regulator itu dalam sebuah pernyataan bulan lalu.

Platform akan diwajibkan memperkenalkan fitur keamanan yang terintegrasi sejak desain (safety-by-design), termasuk perlindungan terhadap desain manipulatif yang mendorong penggunaan kompulsif, serta mengambil tindakan terhadap akun di bawah umur dan konten berbahaya.

Perusahaan teknologi belum merinci bagaimana mereka akan mematuhi persyaratan baru Malaysia.

Regulator mengatakan akan diberikan masa tenggang bagi platform untuk menyelesaikan implementasi sistem verifikasi usia.

Dampak pada kesehatan mental anak

Pembatasan Malaysia muncul ketika pemerintah menghadapi tekanan yang meningkat untuk menangani kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak dan keselamatan online.

Pada bulan Maret, juri AS memerintahkan Meta dan YouTube membayar jutaan dolar sebagai ganti rugi dalam sebuah kasus yang menuduh fitur desain platform berkontribusi pada kerugian yang dialami seorang pengguna muda.

Awal tahun ini, Türkiye memperkenalkan regulasi media sosial baru yang bertujuan memperkuat perlindungan bagi anak dan pengguna muda secara online.

Regulasi tersebut berfokus pada peningkatan keselamatan, memperkuat akuntabilitas platform, dan memastikan intervensi lebih cepat terhadap konten berbahaya.

Berdasarkan aturan baru itu, anak di bawah usia 15 tahun tidak akan dapat mendaftar di platform media sosial, dan perusahaan diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang efektif.

Penyedia juga diwajibkan menawarkan layanan yang berbeda dan sesuai usia bagi pengguna berusia 15 tahun ke atas.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia berlakukan larangan medsos bagi anak di bawah 16 tahun dengan peringatan 'tanpa kompromi'
SUMBER:TRT World & Agencies
Jelajahi
Bank Indonesia: Utang luar negeri Indonesia capai $454,8 miliar pada Juli 2026
Indonesia dan India perkuat kerja sama telekomunikasi hingga teknologi 6G
Grab akuisisi saham mayoritas Atome Financial senilai Rp26,36 triliun
Indonesia bangun pusat bioetanol di Lampung, target produksi komersial 60 ribu kiloliter
Indonesia dan Bulgaria perkuat kerja sama perdagangan dan investasi
Indonesia jajaki PTA dengan Mercosur demi rintis jalan menuju CEPA
Pasar stabil meski pergantian mendadak Menkeu, Suahasil tegaskan jaga kredibilitas APBN
AS resmi tetapkan bea masuk tinggi untuk impor panel surya dari Indonesia
Indonesia dan China percepat kerja sama energi baru, ekspansi dari PLTS hingga manufaktur
Indonesia dan AS dorong kerja sama ekonomi kreatif jelang WCCE 2026
Kadin buka peluang investasi Swedia di Indonesia, soroti IEU-CEPA dan OECD
Rupiah melemah di tengah kenaikan harga minyak, ICP Indonesia jadi $89,43 per barel
PT Timah perluas ekspor ke Filipina dan Inggris, bidik Timur Tengah pada 2027
Kemendag dorong UMKM tingkatkan ekspor ke pasar global memanfaatkan teknologi AI
Penerapan B50 hemat devisa negara hingga Rp170 triliun, pangkas impor solar secara signifikan
Pemerintah ambil alih saham pengelola kereta Whoosh, utang direstrukturisasi hingga 80 tahun
Indonesia dan Australia mulai evaluasi total perjanjian kerja sama ekonomi IA-CEPA
Pemerintah perluas inklusi keuangan melalui penyediaan rekening bagi masyarakat
Kemenkeu pastikan siap tanggung utang Kereta Cepat Whoosh tanpa investor luar
Cadangan devisa naik $146,5 miliar pada Agustus 2026, BI: Ketahanan eksternal tetap solid