ASIA
3 menit membaca
Polri tahan tiga jenderal tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo
Bareskrim Polri menyebut penyadapan ilegal tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, menteri, tokoh politik, jurnalis, aktivis ormas dan LSM, serta kalangan pengusaha.
Polri tahan tiga jenderal tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo
Ketiga tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, pejabat tinggi di lingkungan kepolisian. / Reuters

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menahan tiga perwira tinggi yang diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur hukum.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Asep Safrudin mengatakan penyadapan menyasar nomor telepon presiden, pejabat negara, politikus, tokoh media, pemimpin organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan secara tidak prosedural atau ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh masyarakat, aktivis LSM, dan pelaku usaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Ketiga tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Ahrie Sonta Nasution, dan perwira senior di lembaga pendidikan dan pelatihan kepolisian Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.

Listyo sebelumnya menjabat sebagai Kapolri selama lima tahun sebelum ditunjuk menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada bulan lalu.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan prosedur resmi. Aktivitas tersebut juga tidak didasari permintaan tertulis penyidik maupun berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Penyidik turut menduga para tersangka memerintahkan penghapusan berkas rekaman komunikasi dari sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.

Polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat perangkat penyimpanan USB. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain.

TerkaitTRT Indonesia - Prabowo sahkan revisi UU Polri, atur penugasan sipil hingga batas usia pensiun

Penyelidikan dan ancaman hukuman

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyidik belum menemukan indikasi makar dalam perkara tersebut. Presiden Prabowo juga telah menerima informasi mengenai dugaan penyadapan itu.

Namun, Yusril menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan pejabat pemerintahan.

"Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tegas Yusril.

Ia menambahkan, penyelidikan masih berlangsung dan motif di balik penyadapan belum diketahui.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 258 KUHP baru tentang penyadapan komunikasi elektronik ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga menghadapi Pasal 332 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Kasus ini muncul ketika pemerintahan Prabowo menghadapi tekanan terkait persoalan ekonomi, penurunan kepercayaan investor, pelemahan rupiah, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap hingga negara-negara tetangga.

TerkaitTRT Indonesia - Singapura hadapi sikap keras Indonesia di tengah isu kabut asap dan tekanan politik domestik

SUMBER:TRT Indonesia