Kepolisian Republik Indonesia menangkap seorang buronan berstatus Red Notice Interpol yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara yang beroperasi dari Kamboja.
Tersangka berinisial LCS diamankan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5), setelah menjadi target pencarian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas negara dalam upaya pemberantasan kejahatan siber transnasional.
“Penangkapan tersangka LCS merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara, serta menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat,” kata Himawan dalam keterangannya di Jakarta dikutip oleh Antara.
Menurut penyidik, LCS diduga berperan sebagai operator dalam sindikat penipuan online internasional yang menggunakan platform bernama “abbishopee” sebagai sarana menjalankan aksi penipuan terhadap korban di berbagai wilayah.
Kasus ini diketahui berkaitan dengan sedikitnya 23 laporan polisi yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini digabungkan dalam satu penanganan terpusat di Direktorat Siber Bareskrim guna mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Polri sebelumnya juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terhubung dengan jaringan yang sama. Ketiganya telah menjalani proses hukum dan diproses melalui sistem peradilan Indonesia.
Kasus ini menambah perhatian regional terhadap meningkatnya aktivitas sindikat penipuan digital berbasis Asia Tenggara yang kerap menargetkan korban di berbagai negara melalui operasi lintas yurisdiksi.











