17 Desember 2025
Setelah jaksa penuntut umum menyebut mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut menerima uang sekitar Rp809,59 miliar terkait perkara itu, dengan aliran dana yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, menurut jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
DIREKOMENDASIKAN
Antara melaporkan bahwa majelis hakim menunda pembacaan dakwaan terhadap Nadiem seminggu karena ia baru sembuh dari operasi, sementara total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,18 triliun akibat pengadaan yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
SUMBER:TRT Indonesia














