Presiden Indonesia Prabowo Subianto meminta pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk mempertimbangkan penggolongan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.
Prabowo menyampaikan arahan itu saat memimpin rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9). Presiden menerima laporan mengenai penanganan karhutla dan kondisi yang diperkirakan masih rawan hingga sekitar satu setengah bulan ke depan.
Ia meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mengkaji sanksi bagi pelaku serta membuka kemungkinan perubahan undang-undang melalui DPR.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.
Presiden juga meminta aturan daerah yang masih memberikan ruang untuk pembakaran lahan segera dicabut dan menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dilanjutkan.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegasnya.
Prabowo turut meminta penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan karhutla, termasuk pencabutan izin dan penyelidikan pidana bila diperlukan.
Sementara itu, kepolisian telah membuka 219 penyelidikan terkait kebakaran dan menetapkan 162 tersangka. Polisi juga memeriksa 95 perusahaan. Indonesia mengerahkan lebih dari 50 pesawat untuk operasi pengeboman air dan modifikasi cuaca, sementara Jepang dan Malaysia turut menawarkan dukungan.
Kebakaran telah melanda sekitar 202.000 hektare lahan sepanjang Januari-Juli 2026. YKAN memperkirakan 600.000 hektare lainnya terdampak pada Agustus. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkirakan karhutla dapat berlangsung hingga awal November.























