Sepuluh kota di Belanda didenda karena langgar privasi warga Muslim dalam penyelidikan rahasia

Pemerintah kota terkait dijatuhi denda sebesar US$295.000 karena memproses dokumen berisi informasi sensitif mengenai warga Muslim tanpa sepengetahuan mereka.

By
Orang-orang berkumpul untuk menghadiri acara buka puasa jalanan yang diadakan di "Lapangan Masjid" di Utrecht, Belanda, pada 8 Maret 2025 [FILE]. / AA

Otoritas Perlindungan Data Belanda (AP) telah mendenda 10 kotamadya dengan total sebesar 250.000 euro (sekitar 295.000 dolar AS) karena melanggar undang-undang privasi. Pelanggaran ini terkait dengan penelitian rahasia terhadap komunitas Muslim tanpa sepengetahuan mereka, demikian dilaporkan oleh stasiun televisi NOS pada Kamis.

Fakta bahwa sejumlah pemerintah kota secara diam-diam menugaskan studi dan memproses berkas berisi informasi sensitif mengenai warga Muslim pertama kali terungkap ke publik pada tahun 2021.

Penyelidikan tersebut berawal dari kekhawatiran akan radikalisasi yang dikaitkan dengan bangkitnya Daesh dan perang saudara di Suriah.

Menindaklanjuti seruan dari pemerintah Belanda dan lembaga penanggulangan terorisme NCTV untuk meredam radikalisasi dan mencegah perjalanan ke Suriah, sepuluh kotamadya menyewa firma eksternal. Firma ini bertugas mengumpulkan informasi tentang komunitas Muslim setempat, termasuk struktur masjid dan tokoh-tokoh penting, catat AP.

Meskipun cakupan laporan tersebut berbeda-beda, semuanya menyertakan rincian tentang keyakinan agama individu, seperti aliran Islam yang dianut. Beberapa laporan bahkan lebih jauh lagi dengan mengumpulkan nama, foto, rincian keluarga, dan catatan dinamika internal masjid, bahkan menyertakan profil pribadi yang terperinci dalam beberapa kasus.

Beberapa laporan tersebut kabarnya juga dibagikan kepada pihak kepolisian, NCTV, serta Kementerian Urusan Sosial dan Ketenagakerjaan.

"Pemerintah kota tidak memiliki dasar hukum untuk memiliki informasi tersebut. Privasi orang-orang yang terdampak telah dilanggar secara serius. Hal ini telah merusak kepercayaan terhadap banyak pemerintah kota," ujar ketua AP, Aleid Wolfsen.

Daftar kotamadya yang menerima denda tersebut meliputi Delft, Ede, Eindhoven, Haarlemmermeer, Hilversum, Huizen, Gooise Meren, Tilburg, Veenendaal, dan Zoetermeer.

Otoritas perlindungan data Belanda menyatakan bahwa pelanggaran ini bersifat serius karena melibatkan data agama yang sensitif, serta mencatat bahwa pemerintah kota telah gagal memahami tanggung jawab hukum mereka dengan benar.

Lembaga pengawas tersebut menyatakan bahwa pemerintah-pemerintah kota itu akan menerima denda yang dijatuhkan. Kota Delft sendiri telah menyampaikan permohonan maaf pada Selasa kepada kelompok Muslim setempat, termasuk Masjid Al-Ansaar, atas penelitian terselubung tersebut.