Indonesia akan terapkan regulasi nasional AI dengan Perpres pada 2026
Melalui Perpres AI yang tengah disiapkan, pemerintah menargetkan terciptanya tata kelola kecerdasan buatan yang mendorong inovasi sekaligus menjaga kepentingan publik, nilai etika, dan kedaulatan digital nasional.
Pemerintah Indonesia berupaya menyelesaikan kerangka regulasi nasional kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) melalui penyusunan dua kebijakan utama yang akan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Presiden pada awal 2026.
Dua regulasi tersebut mencakup Peta Jalan AI Nasional dan Pedoman Etika AI, yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai fondasi bersama pemanfaatan AI di berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga ruang publik digital.
Langkah ini diambil seiring pesatnya adopsi teknologi AI di Indonesia. Pemerintah menilai kehadiran regulasi hukum terpadu diperlukan untuk memastikan inovasi berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Sejumlah pakar menyebut regulasi AI tidak bisa lagi ditunda. Mereka menilai aturan diperlukan untuk mengarahkan penggunaan teknologi berisiko tinggi tanpa menghambat pengembangan inovasi lokal.
Untuk memperkuat ekosistem AI nasional, pemerintah terus mendorong pengembangan talenta digital. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut Indonesia membutuhkan sekitar 9 juta talenta digital hingga 2030, sementara saat ini baru sekitar 25 persen dari kebutuhan tersebut yang tersedia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pengembangan AI di Indonesia tidak hanya untuk mengejar kecanggihan teknologi, melainkan harus berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam peluncuran Sahabat AI 70B dengan model bahasa berbasis open source dengan 70 miliar parameter. Meutya menekankan bahwa AI harus memperkuat pelayanan publik dan mendukung kebijakan yang lebih responsif.
Melalui Perpres AI yang tengah disiapkan, pemerintah menargetkan terciptanya tata kelola kecerdasan buatan yang mendorong inovasi sekaligus menjaga kepentingan publik, nilai etika, dan kedaulatan digital nasional.