ASIA
2 menit membaca
Indonesia akan terapkan regulasi nasional AI dengan Perpres pada 2026
Melalui Perpres AI yang tengah disiapkan, pemerintah menargetkan terciptanya tata kelola kecerdasan buatan yang mendorong inovasi sekaligus menjaga kepentingan publik, nilai etika, dan kedaulatan digital nasional.
Indonesia akan terapkan regulasi nasional AI dengan Perpres pada 2026
Kementerian Komunikasi dalam acara peluncuran Sahabat AI di Museum Nasional, Jakarta Pusat, pada 2 Juni 2025. / Komdigi RI
16 Januari 2026

Pemerintah Indonesia berupaya menyelesaikan kerangka regulasi nasional kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) melalui penyusunan dua kebijakan utama yang akan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Presiden pada awal 2026.

Dua regulasi tersebut mencakup Peta Jalan AI Nasional dan Pedoman Etika AI, yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai fondasi bersama pemanfaatan AI di berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga ruang publik digital.

Langkah ini diambil seiring pesatnya adopsi teknologi AI di Indonesia. Pemerintah menilai kehadiran regulasi hukum terpadu diperlukan untuk memastikan inovasi berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Sejumlah pakar menyebut regulasi AI tidak bisa lagi ditunda. Mereka menilai aturan diperlukan untuk mengarahkan penggunaan teknologi berisiko tinggi tanpa menghambat pengembangan inovasi lokal.

Untuk memperkuat ekosistem AI nasional, pemerintah terus mendorong pengembangan talenta digital. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut Indonesia membutuhkan sekitar 9 juta talenta digital hingga 2030, sementara saat ini baru sekitar 25 persen dari kebutuhan tersebut yang tersedia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pengembangan AI di Indonesia tidak hanya untuk mengejar kecanggihan teknologi, melainkan harus berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam peluncuran Sahabat AI 70B dengan model bahasa berbasis open source dengan 70 miliar parameter. Meutya menekankan bahwa AI harus memperkuat pelayanan publik dan mendukung kebijakan yang lebih responsif.

Melalui Perpres AI yang tengah disiapkan, pemerintah menargetkan terciptanya tata kelola kecerdasan buatan yang mendorong inovasi sekaligus menjaga kepentingan publik, nilai etika, dan kedaulatan digital nasional.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia dan Malaysia blokir Grok setelah penyalahgunaan konten manipulatif AI
SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
TNI AU uji coba pendaratan F-16 di Tol Lampung sebagai landasan darurat pesawat militer
Bocah 9 tahun tewas tenggelam di Embung Sejuk Cipayung
Lubang raksasa di Aceh terus membesar, pemerintah tutup akses publik
Jakarta hadapi krisis sampah, dari pasar yang berbau menyengat hingga TPA yang nyaris meledak
Bank Indonesia siapkan Rp185,6 triliun uang tunai untuk Ramadan dan Idulfitri
Myanmar mengusir diplomat Timor Leste karena perselisihan atas gugatan kejahatan junta
Rentetan kematian anak picu kekhawatiran krisis kesehatan mental di Indonesia
TNI AL: Kapal induk Garibaldi diharapkan tiba sebelum HUT, juga siapkan kapal RS untuk misi Gaza
Jepang sita kapal nelayan China, insiden memperdalam ketegangan antara kedua negara
Presiden Prabowo terima delegasi Pakistan, bahas kerja sama pertahanan dan dukungan KTT D-8
Ratusan siswa di Sumatera Utara keracunan usai konsumsi makan siang gratis
Konsulat Indonesia pulangkan 217 WNI yang dideportasi Malaysia dari Tawau
Kamboja dorong Filipina perkuat misi pengamat ASEAN di perbatasan
Prabowo klaim MBG lebih baik dari Jepang dan Eropa di tengah kritik fiskal dan keracunan
TNI AU uji coba pendaratan jet tempur F-16 dan super tucano di Tol Lampung
Pemerintah tinjau ulang nasib tambang emas Martabe usai pencabutan izin
3 korban tewas dalam serangan OPM di Papua, pilot pesawat hingga prajurit TNI jadi sasaran
KKB menyerang pesawat Caravan milik Smart Air di Papua Selatan, 2 pilot tewas
Filipina desak China untuk tetap jaga retorika 'tenang' saat ketegangan meningkat
Gunung Semeru meletus lima kali, mengirimkan abu setinggi 1.000 meter