Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menepis kekhawatiran publik terkait dugaan penyerahan data kependudukan Indonesia kepada Amerika Serikat dalam pembahasan kerja sama perdagangan digital. Pemerintah, kata dia, memastikan isu tersebut tidak sesuai dengan substansi perundingan yang tengah berlangsung.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Senin (18/5), Meutya menegaskan bahwa pembahasan hanya berkaitan dengan mekanisme arus data dalam konteks ekonomi digital lintas negara, bukan transfer data milik negara.
“Tidak ada penyerahan data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat. Ini murni soal pengaturan arus data dalam perdagangan digital,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pasal yang menjadi sorotan publik justru mengatur tata kelola perpindahan data pribadi secara lintas batas dengan prinsip kesetaraan antarnegara. Dengan demikian, menurutnya, asumsi adanya klausul yang membuka jalan bagi pemerintah menyerahkan data warga ke pihak asing adalah keliru.

“Kerangka yang dibahas adalah digital trade, bukan transfer data antar pemerintah. Itu tidak sesuai dengan dokumen yang ada,” tegas Meutya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap proses perpindahan data tetap harus tunduk pada hukum nasional. Dalam draf yang dibahas, disebutkan bahwa mekanisme tersebut berjalan “di bawah hukum Indonesia”, sehingga tidak ada pengecualian terhadap aturan domestik.
Acuan utama yang digunakan pemerintah adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 56.
Aturan itu mensyaratkan bahwa transfer data ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki standar perlindungan setara atau melalui kesepakatan kontraktual yang menjamin keamanan data.
Meutya juga menegaskan bahwa tidak ada pengakuan otomatis terhadap negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, tanpa melalui proses penilaian oleh otoritas perlindungan data Indonesia yang tengah disiapkan.
Pemerintah akan tetap menerapkan pengawasan ketat dalam setiap kebijakan terkait perpindahan data pribadi, tegas Meutya dalam pernyataannya.













