Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, meminta pemerintah Azerbaijan mengevaluasi kebijakan pembatasan jilbab di lembaga pendidikan dan ruang publik. Ia menilai penggunaan jilbab merupakan bagian dari kebebasan beragama yang perlu dihormati.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (13/10), Syahrul mengatakan sikap tersebut disampaikan dengan tetap menghormati Azerbaijan sebagai negara sahabat Indonesia. Menurutnya, jilbab merupakan bentuk ekspresi keimanan yang damai, bukan simbol ekstremisme.
“Kami menyayangkan kebijakan ini dan berharap pemerintah Azerbaijan mempertimbangkannya secara lebih bijaksana. Pelarangan jilbab berpotensi menimbulkan keresahan sosial, alih-alih memperkuat persatuan. Kami yakin pemerintah Azerbaijan dapat menemukan pendekatan yang lebih inklusif,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyoroti posisi Azerbaijan yang menjadi tuan rumah Konferensi Parliamentary Union of the Organization of Islamic Cooperation (PUIC) 2026 di Baku pada Juni lalu. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama parlemen negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk melawan Islamofobia di dunia.
Syahrul menilai kebijakan pembatasan jilbab di dalam negeri berpotensi bertentangan dengan semangat deklarasi yang dihasilkan dalam konferensi tersebut.
Ia juga membandingkan kebijakan itu dengan praktik di sejumlah negara sekuler. Menurut Syahrul, Amerika Serikat tidak melarang penggunaan jilbab di lembaga pendidikan, sementara Rusia mengizinkan pemakaian jilbab dalam dokumen resmi, termasuk paspor.
Syahrul menegaskan bahwa Indonesia berpegang pada prinsip kebebasan beragama tanpa paksaan, baik dalam menentukan keyakinan maupun menjalankan ajaran agama. Ia mengatakan negara semestinya menjamin hak warga untuk beribadah dan mengekspresikan keyakinan mereka.
Syahrul turut mempertanyakan kebijakan itu karena sekitar 96–97 persen penduduk Azerbaijan beragama Islam. Negara tersebut memiliki komunitas Muslim Syiah dan Sunni serta dikenal dengan pendekatan sekuler moderat.
Menurutnya, penggunaan jilbab secara damai seharusnya dipandang sebagai bagian dari ekspresi keagamaan masyarakat, bukan ancaman terhadap negara. Pemerintah Azerbaijan diharapakan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan tetap menjunjung kebebasan beragama dan kehidupan masyarakat yang inklusif.















