Washington, DC — Dalam putusan 6–3 pekan ini, Mahkamah Agung AS membatalkan distrik kongres kedua di Louisiana yang mayoritas berpenduduk kulit hitam. Pengadilan menilai negara bagian tersebut terlalu mengandalkan faktor ras dalam penyusunan peta wilayah, meskipun para pembuat kebijakan menyatakan langkah itu dilakukan untuk mematuhi Voting Rights Act 1965, undang-undang yang bertujuan melindungi hak pilih kelompok minoritas.
Hakim Samuel Alito menyatakan penggunaan faktor ras tersebut melampaui batas konstitusional. Namun, pandangan itu ditolak keras dalam dissent oleh Hakim Elena Kagan, yang memperingatkan bahwa keputusan ini mempersempit secara signifikan perlindungan yang selama ini melekat pada undang-undang hak sipil tersebut.
Dampak keputusan ini tidak langsung terasa, tetapi diperkirakan akan menimbulkan efek hukum dan politik secara bertahap.
Profesor ilmu politik Paul M. Collins Jr., pakar studi hukum dari University of Massachusetts Amherst, mengatakan dampak praktisnya akan terlihat dalam proses penentuan peta pemilihan di tingkat negara bagian.
“Ke depan, saya pikir legislator negara bagian akan menggunakan putusan ini untuk membenarkan gerrymandering berbasis partai, yang kemungkinan memberi jumlah kursi DPR yang tidak proporsional kepada Partai Republik dibandingkan dukungan pemilihnya. Jadi, dampak jangka panjangnya kemungkinan adalah meningkatnya keterwakilan Partai Republik di Kongres,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dampaknya tidak hanya bersifat teoritis, tetapi langsung terkait dengan representasi politik di Kongres.
“Pembacaan saya terhadap putusan ini adalah bahwa gerrymandering berbasis partai dianggap diperbolehkan. Selama legislator negara bagian dapat membenarkan redistricting sebagai langkah politik partisan, Mahkamah Agung tampaknya tidak keberatan. Dampaknya, kita kemungkinan akan melihat lebih sedikit anggota Kongres dari kelompok kulit hitam dan Latino,” kata Collins kepada TRT World.
Menurutnya, faktor waktu menjadi pembatas utama, karena sebagian besar negara bagian tidak akan bisa langsung mengubah peta pemilihan sebelum pemilu berikutnya.
“Tidak ada cukup waktu untuk melakukan redistricting besar-besaran sebelum pemilu sela November. Saya memperkirakan efek keputusan ini baru akan terlihat jelas pada pemilu 2028,” tambahnya.
Fokus pada niat, bukan hasil
Dampak hukum putusan ini juga mulai diuji dalam berbagai kasus yang masih berjalan terkait hak pilih, dengan standar hukum yang kini berubah.
David Levine, profesor hukum Raymond L Sullivan di University of California College of the Law, mengatakan bahwa kasus-kasus yang dibangun berdasarkan standar lama kini berada dalam posisi yang lebih lemah.
“Putusan ini akan berdampak langsung pada litigasi yang sedang berlangsung di bawah Section 2 Voting Rights Act. Kasus yang didasarkan pada standar efek yang kini tidak lagi memadai harus direvisi atau bahkan dibatalkan,” jelasnya.
Perubahan ini penting karena menggeser fokus pengadilan.
Alih-alih menilai dampak hasil, hakim kini lebih menekankan pada niat (intent) dalam menentukan pelanggaran hak pilih.
Pertarungan redistricting meluas
Levine juga menyoroti aspek prosedural yang dapat memengaruhi kecepatan respons negara bagian.
“Menarik bahwa pengadilan tidak membahas Purcell Principle, yaitu gagasan bahwa pengadilan sebaiknya tidak mengubah aturan pemilu terlalu dekat dengan hari pemungutan suara. Hal ini penting karena sulit bagi penyelenggara pemilu, kandidat, dan pemilih untuk beradaptasi dengan cepat,” katanya.
Secara praktis, keputusan ini berlaku segera, meskipun dampak politiknya baru akan terlihat dalam beberapa tahun ke depan.
Tekanan terbesar diperkirakan muncul di negara bagian di mana konsentrasi pemilih minoritas berkaitan erat dengan preferensi politik tertentu.
“Dampak terbesar akan terjadi di wilayah di mana ras pemilih minoritas sangat berkorelasi dengan kecenderungan mereka memilih partai tertentu,” ujar Levine.
Hal ini, menurutnya, terjadi di negara bagian seperti Louisiana, Tennessee, dan South Carolina, di mana komunitas kulit hitam yang besar cenderung memilih Demokrat, sementara negara bagian tersebut secara umum lebih condong ke Partai Republik.
Peta dan perebutan kekuasaan
Levine menambahkan bahwa legislator negara bagian dapat mencoba mempercepat proses redistricting untuk memanfaatkan standar baru tersebut.
“Mereka bisa berargumen bahwa yang dilakukan adalah gerrymandering partisan yang sah, dan dampaknya terhadap ras hanyalah kebetulan,” jelasnya.
Perbedaan antara niat politik dan dampak rasial inilah yang kini menjadi garis batas hukum yang akan diuji di berbagai negara bagian.
Ia juga menyoroti bahwa aturan institusional dapat memengaruhi kapan perubahan benar-benar dilakukan.
“Beberapa negara bagian mungkin memiliki aturan tentang siapa yang boleh melakukan redistricting atau kapan hal itu bisa dilakukan, terutama menjelang pemilu. Mereka mungkin tidak akan memanfaatkannya untuk pemilu 2026, tetapi bisa untuk 2028 atau setelah sensus 2030,” katanya.
Meski begitu, Levine menilai arah kebijakan secara umum sudah jelas.
“Meskipun putusan ini hanya berkaitan dengan satu distrik di Louisiana, dampaknya kemungkinan besar akan luas terhadap redistricting di tingkat negara bagian. Partai yang dominan di suatu negara bagian bisa mencoba menggunakannya untuk mempertahankan kekuasaan selama bertahun-tahun,” ujarnya.












