Negara-negara Asia Tenggara menargetkan penandatanganan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) pada KTT ASEAN November 2026, setelah seluruh substansi perundingan disepakati pada putaran final Mei tahun ini.
Kesepakatan tersebut diumumkan dalam pertemuan ASEAN Economic Community (AEC) Council ke-27 di Cebu, Filipina, yang dihadiri para menteri ekonomi negara anggota ASEAN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan seluruh anggota ASEAN telah berkomitmen menuntaskan proses negosiasi DEFA sebelum memasuki tahap legal scrubbing dan konsultasi domestik di masing-masing negara.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital yang berlangsung cepat menuntut ASEAN bergerak lebih adaptif dan fleksibel. Ia menilai dokumen DEFA tetap perlu segera diselesaikan meskipun nantinya masih dapat disempurnakan melalui evaluasi berkala mengikuti dinamika sektor digital.
Integrasi ekonomi
ASEAN DEFA pertama kali diinisiasi saat keketuaan Indonesia pada 2023 dan digadang-gadang menjadi kerangka kerja ekonomi digital regional paling komprehensif di dunia. Berdasarkan kajian Boston Consulting Group (BCG), implementasi DEFA diproyeksikan mampu menggandakan nilai ekonomi digital ASEAN dari sekitar $1 triliun menjadi $2 triliun pada 2030.
Airlangga menambahkan, setelah penandatanganan dilakukan, negara-negara ASEAN menargetkan proses ratifikasi selesai dalam waktu 180 hari. Langkah itu disebut mencerminkan keseriusan kawasan untuk segera merealisasikan manfaat integrasi ekonomi digital.
Bagi Indonesia, DEFA dinilai sejalan dengan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 dan proses aksesi OECD, terutama dalam penguatan infrastruktur digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, transformasi UMKM, hingga penguatan keamanan siber.
Pemerintah Indonesia juga melihat DEFA sebagai peluang untuk menarik investasi teknologi tinggi, memperkuat tata kelola data nasional, serta membangun ekosistem digital yang lebih inklusif dan kompetitif di kawasan.











