ASIA
2 menit membaca
Bea Cukai gagalkan ekspor ilegal 25,88 kg emas senilai Rp61,95 miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 25,88 kg emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026.
Bea Cukai gagalkan ekspor ilegal 25,88 kg emas senilai Rp61,95 miliar
Bea Cukai mengamankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar. Foto: X/@beacukaiRI

Upaya penyelundupan kekayaan alam Indonesia kembali digagalkan oleh aparat penegak hukum. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai mencapai Rp61,95 miliar (sekitar 3,7 juta dolar AS) di lima bandara internasional sepanjang bulan Oktober 2026.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Priyono Triatmojo, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (26/10).

"Sepanjang Oktober 2026, petugas Bea dan Cukai menyita 25,88 kilogram emas senilai sekitar Rp61,95 miliar di lima bandara internasional," ujar Priyono.

Berdasarkan keterangan pihak berwenang, sebagian besar terduga pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan emas ilegal ini merupakan warga negara asing yang mencoba membawa keluar komoditas tersebut ke luar negeri.

Aksi penyelundupan ini dicegah di lima bandara utama, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Internasional Juanda (Jawa Timur), Bandara Internasional Kertajati (Jawa Barat), dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Priyono menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengamankan sumber daya alam nasional sejalan dengan visi dan program Asta Cita Presiden.

Dalam menjalankan operasi penegakan hukum ini, Bea Cukai bekerja sama secara lintas instansi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan Agung, serta otoritas bandara terkait. Seluruh barang bukti emas beserta para terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

TerkaitTim gabungan gagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Pelabuhan Belawan - TRT Indonesia - TRT Indonesia
SUMBER:TRT Indonesia