Gugatan genosida Rohingya terhadap Presiden Myanmar yang baru diajukan di Indonesia
Pihak penggugat menyebut laporan tersebut telah diterima oleh jaksa Indonesia, gugatan tersebut menuduh kejahatan pemimpin tersebut atas kaum Rohingya, kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan perkara pidana terhadap Presiden Myanmar yang baru terpilih yang juga merupakan mantan ketua Junta, Min Aung Hlaing, ke Kejaksaan Agung Indonesia pada Senin (6/4).
Gugatan tersebut menuduh pemimpin militer itu bertanggung jawab atas tindakan genosida terhadap etnis Rohingya.
Langkah ini muncul di tengah hubungan Myanmar dengan ASEAN yang terus memburuk sejak kudeta militer 2021 yang dipimpin Min Aung Hlaing. Kudeta tersebut memicu perang saudara serta krisis kemanusiaan berkepanjangan, termasuk gelombang pengungsian besar-besaran warga Rohingya.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan tuan rumah sekretariat ASEAN, menjadi salah satu negara tujuan pelarian bagi kaum minoritas Rohingya yang melarikan diri lewat jalur laut dari Myanmar maupun kamp pengungsian di negara lain.
Dalam pernyataan bersama, pengaduan diajukan oleh Yasmin Ullah—seorang pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar—bersama sejumlah tokoh Indonesia, termasuk mantan jaksa agung dan pimpinan Muhammadiyah.
Mereka menyatakan akan menyerahkan bukti pengusiran paksa, pembunuhan, hingga kekerasan yang dilakukan junta terhadap kaum Rohingya, kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia.
Pihak penggugat juga menyebut laporan tersebut telah diterima oleh jaksa Indonesia.
“Ini pertama kalinya di bawah KUHP baru Indonesia sebuah kasus seperti ini diterima secara resmi. Saya menyambutnya sebagai tonggak penting dalam perjuangan panjang Rohingya untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ullah.
Mereka menilai Indonesia memiliki dasar hukum melalui prinsip “yurisdiksi universal”, yang memungkinkan penuntutan kejahatan berat tanpa memandang lokasi kejadian atau kewarganegaraan korban.
Kasus serupa di Mahkamah Internasional
Sebelumnya, operasi militer Myanmar pada 2017 memaksa sedikitnya 730.000 Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Para korban melaporkan pembunuhan, pemerkosaan massal, dan pembakaran desa. Myanmar sendiri berulang kali membantah tuduhan genosida.
Di tingkat internasional, Gambia juga membawa kasus serupa ke Mahkamah Internasional pada Januari lalu, menuduh Myanmar secara sistematis menargetkan etnis Rohingya untuk dimusnahkan.
Min Aung Hlaing, yang baru terpilih sebagai presiden melalui pemungutan suara parlemen pekan lalu setelah kemenangan partai pro-militer dalam pemilu yang dikritik Barat dan sejumlah organisasi Internasional, semakin mengukuhkan kendali politiknya.
Sejak kudeta pada tahun 2021, Myanmar terus dilanda gelombang protes dan perlawanan bersenjata di berbagai wilayah.