Operasi pencarian dan penyelamatan korban kapal yang terbalik di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, resmi dihentikan setelah seluruh korban warga negara Indonesia berhasil ditemukan oleh otoritas setempat.
Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa total korban mencapai 39 WNI, terdiri dari 23 orang yang selamat dan 16 lainnya meninggal dunia. Data ini diperoleh setelah proses pencarian yang dilakukan selama beberapa hari oleh tim SAR Malaysia di wilayah perairan negara bagian Perak.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa informasi awal sempat menyebutkan 37 penumpang dengan 14 orang dalam status hilang. Namun, perkembangan operasi di lapangan menunjukkan jumlah korban lebih besar dari perkiraan awal.
“Dari keseluruhan operasi pencarian, otoritas Malaysia berhasil menemukan total 39 WNI, yang terdiri dari 23 korban selamat dan 16 korban meninggal dunia,” ujar Heni dikutip oleh RRI.
Ia menambahkan bahwa KBRI Kuala Lumpur terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak Malaysia terkait proses identifikasi jenazah, pendampingan korban selamat, serta layanan kekonsuleran bagi para WNI dan keluarga terdampak.
Sebelumnya, Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) Perak telah mengakhiri operasi SAR pada Sabtu (16/5), setelah tidak ditemukan korban tambahan selama beberapa hari pencarian. Operasi tersebut melibatkan unsur Angkatan Laut Kerajaan Malaysia, kepolisian maritim, serta komunitas nelayan lokal yang menyisir area pencarian di sekitar lokasi kejadian.
Korban meninggal terdiri dari sembilan laki-laki dan tujuh perempuan, yang seluruhnya telah dibawa ke rumah sakit di Perak untuk proses identifikasi dan autopsi.
Kemlu RI juga mencatat bahwa para WNI yang selamat berasal dari sejumlah daerah, termasuk Aceh, Banten, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Utara.
Insiden ini kembali menyoroti risiko tinggi perjalanan laut ilegal di kawasan perairan Malaysia, sementara proses identifikasi korban masih terus dilanjutkan oleh otoritas kedua negara.









