Indonesia mendeportasi seorang warga negara China berinisial SS yang masuk dalam daftar buronan Interpol terkait dugaan pencucian uang di negara asalnya. Pemulangan tersebut dilakukan pada Senin (26/10) setelah pemerintah China mengajukan permintaan dan otoritas Indonesia berkoordinasi dengan kepolisian serta petugas imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan Indonesia terhadap penegakan hukum lintas negara. Ia menegaskan bahwa penanganan buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
“Ketika menerima informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hendarsam dalam keterangan di Jakarta pada Selasa (27/10), sebagaimana dikutip Antara.
Tersangka tercatat dalam Red Notice Interpol dan daftar pencarian orang pemerintah China. Berdasarkan permintaan yang diajukan pemerintah China, SS diduga terlibat dalam kasus pencucian uang di negara tersebut.
Proses penanganan bermula dari permintaan Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter) untuk membantu proses hukum di China. Petugas Imigrasi bersama Divhubinter dan jajaran Imigrasi Bali kemudian melakukan penjemputan serta serah terima pada Minggu (25/10).
Tersangka selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses administratif dan ditempatkan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah Kedutaan Besar China menerbitkan dokumen perjalanan yang diperlukan, petugas menyelesaikan persyaratan deportasi.
Pada Senin (26/10), SS dipulangkan ke China dan diserahkan kepada kepolisian negara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Hendarsam mengatakan, kasus ini menunjukkan bahwa tugas Imigrasi tidak terbatas pada pelayanan perjalanan lintas negara, tetapi juga mencakup pengawasan dan penegakan hukum.
“Pergerakan orang melintasi batas negara tidak hanya berkaitan dengan layanan keimigrasian, tetapi juga mencakup aspek pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Koordinasi antara Imigrasi, kepolisian, dan otoritas China dalam kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kerja sama internasional untuk menangani buronan yang dicari negara lain sesuai prosedur hukum yang berlaku.





















