ASIA
2 menit membaca
Kementerian Sosial hentikan bantuan 1.500 warga Serang yang terindikasi judi online
Dinas Sosia Kota Serang bersama pendamping PKH tengah melakukan pengecekan lapangan untuk memvalidasi data, dan mencegah kasus serupa terjadi kembali.
Kementerian Sosial hentikan bantuan 1.500 warga Serang yang terindikasi judi online
Bansos dihentikan untuk ribuan penerima di Kota Serang. / Foto: Kementerian Sosial
15 September 2025

Kementerian Sosial mengambil langkah tegas dengan menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi 1.500 warga Kota Serang setelah mereka terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Belasan di antaranya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, M. Ibra Gholibi, menyampaikan laporan resmi yang diterima dari Kemensos.“Dari sekitar 1.500 penerima bansos yang terindikasi main judol, memang ada beberapa di antaranya ASN. Jumlahnya diperkirakan di bawah 20 orang,” ujarnya, dikutip oleh Antara News.

Dengan keputusan ini, para penerima yang terbukti terlibat tidak lagi berhak mendapatkan berbagai bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

“Mulai saat ini mereka dinonaktifkan, karena bansos harus tepat sasaran. Tidak pantas jika penerima manfaat justru menggunakan bantuan untuk hal yang tidak produktif,” tegas Ibra.

TerkaitTRT Global - Presiden Prabowo soroti ekonomi dan dorongan kesejahteraan sosial

Validasi pendataan

Dinas Sosia Kota Serang bersama pendamping PKH tengah melakukan pengecekan lapangan untuk memvalidasi data, dan mencegah kasus serupa terjadi kembali.

“Kami pastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memang membutuhkan, bukan oleh mereka yang justru menyalahgunakannya untuk judi online,” ungkap Ibra.

Kebijakan ini menambah daftar upaya pemerintah pusat dalam memperketat pengawasan bansos di seluruh Indonesia. Kemensos menegaskan penyaluran bantuan harus fokus pada kelompok rentan, sementara penerima yang menyalahgunakan fasilitas negara, termasuk untuk aktivitas judi online, akan langsung dicoret dari daftar penerima manfaat.

SUMBER:TRT Indonesia & Agensi