WHO tegaskan upaya akhiri kusta di Indonesia melalui edukasi publik
Pemerintah menargetkan tercapainya Indonesia Bebas Kusta pada 2030, dengan memastikan tidak ada lagi anak maupun orang dewasa yang harus menanggung dampak fisik maupun stigma sosial
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama Kementerian Kesehatan Indonesia kembali menegaskan komitmen bersama untuk memberantas penyakit kusta dan menghapus stigma sosial yang masih melekat pada para penderitanya.
Komitmen tersebut disampaikan dalam forum diskusi tingkat tinggi yang digelar di The Habibie Center, Jakarta, pada Jumat. Dalam pertemuan itu, pemerintah menekankan bahwa upaya eliminasi kusta tidak hanya bergantung pada pengobatan medis, tetapi juga pada edukasi publik yang berkelanjutan.
WHO Honorary Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa, menyampaikan keprihatinannya atas masih tingginya angka kasus kusta di Indonesia. Ia menyebut Indonesia berada di jajaran tiga negara dengan jumlah penderita tertinggi di dunia.
Menurut Sasakawa, tantangan terbesar dalam mengakhiri kusta adalah kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap penyakit ini sebagai sangat menular, sehingga banyak pasien enggan memeriksakan diri sejak dini.
“Yang paling penting adalah menyembuhkan pasien dan membebaskan mereka dari diskriminasi, disertai rasa empati. Semua pihak pemerintah dan organisasi masyarakat harus bergerak bersama untuk menghapus kusta di Indonesia,” ujar Sasakawa dalam pernyataan resminya.
Pemeriksaan penyakit menular
Ia menegaskan bahwa kusta sepenuhnya dapat disembuhkan dan menekankan bahwa dukungan sosial memiliki peran yang sama pentingnya dengan terapi medis dalam proses pemulihan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik komitmen tersebut dan mengumumkan langkah kebijakan baru untuk mempercepat eliminasi kusta. Mulai 2026, pemeriksaan kusta akan dimasukkan ke dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG) pemerintah.
Kebijakan ini ditujukan untuk menormalkan proses diagnosis, mendorong deteksi dini, serta mencegah kecacatan permanen akibat keterlambatan pengobatan.
“Isolasi terhadap pasien kusta terjadi karena informasi yang keliru. Tidak ada dasar ilmiah untuk itu,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan bukti medis, penderita kusta tidak lagi menularkan penyakit setelah menjalani terapi antibiotik dalam waktu singkat, bahkan kurang dari satu minggu, sehingga praktik pengucilan tidak dapat dibenarkan secara ilmiah.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah menargetkan tercapainya Indonesia Bebas Kusta pada 2030, dengan memastikan tidak ada lagi anak maupun orang dewasa yang harus menanggung dampak fisik maupun stigma sosial dari penyakit lama yang dapat disembuhkan.