Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan resmi memulai penyelidikan anti-dumping terhadap impor produk baja galvanis yang berasal dari China.
Langkah ini diambil setelah Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan bukti awal yang cukup mengenai adanya lonjakan impor baja dari Negeri Tirai Bambu tersebut, yang dinilai menimbulkan kerugian bagi industri baja nasional.
Ketua KADI, Frida Adiati, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini mencakup produk baja yang terdaftar di bawah sembilan pos tarif (HS Code).
"Dari tahun 2023 hingga 2025, Indonesia mengimpor sebanyak 2,56 juta ton metrik dari sembilan produk baja tersebut, dengan porsi impor asal China mencapai 81 persen dari total keseluruhan selama periode tersebut," ujar Frida dalam keterangannya, mengutip laporan Reuters, Selasa (15/9).
Penyelidikan perdagangan ini resmi diluncurkan menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh produsen baja dalam negeri, yakni PT Tata Metal Lestari dan PT ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia.
Proses penyelidikan anti-dumping ini dijadwalkan akan berlangsung selama 12 bulan ke depan untuk menentukan besaran bea masuk anti-dumping yang berpotensi diterapkan jika dugaan tersebut terbukti.





















