Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti berasal dari dalam area konsesi kelolaan mereka, dengan total luas kebakaran mencapai 1.511,55 hektare di Pulau Kalimantan.
Sanksi tersebut menyasar empat korporasi di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Penindakan dilakukan akibat terjadinya karhutla secara berulang di area kerja operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
Rincian area terbakar dan kewajiban pemulihan lahan
Berdasarkan hasil pemantauan kementerian, area kebakaran terluas berada di konsesi PT WEL dengan luasan mencapai 760,51 hektare. Disusul kemudian oleh PT MPK seluas 394,83 hektare dan PT WSP seluas 107,7 hektare.
Sementara itu, kebakaran di konsesi PT FI tercatat seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, serta PT NES seluas 70,38 hektare.
Direktur Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Perdata Kehutanan, Ardi Risman, menegaskan bahwa seluruh perusahaan terhukum diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan ekosistem terdampak dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Khusus untuk PT MPK, pemerintah telah membekukan izin usahanya serta menerbitkan surat paksaan pemerintah karena kebakaran terjadi secara masif dan berulang.
Pada ekosistem gambut, perusahaan memiliki kewajiban khusus memulihkan fungsi hidrologis. Langkah tersebut mencakup penataan kelola air, pembangunan sekat kanal (canal blocking), pembasahan kembali gambut (rewetting), hingga pemantauan berkala terhadap tinggi muka air tanah.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau pemenuhan kewajiban ini dan siap menaikkan sanksi hingga tahap pencabutan izin usaha secara permanen jika perusahaan dinilai lalai.
Ancaman pidana bagi pembakar hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengingatkan bahwa izin konsesi memuat tanggung jawab hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan.
Sanksi administratif saat ini diterapkan sebagai instrumen untuk memaksa kepatuhan serta perbaikan langsung di lapangan.
Kendati demikian, Dwi memperingatkan bahwa langkah hukum dapat ditingkatkan ke ranah pidana. Pemerintah tidak segan memproses hukum pihak mana pun yang terbukti sengaja membakar atau mengambil keuntungan ekonomi dari kebakaran hutan dan perusakan lingkungan.























