Bagaimana rencana pembukaan kembali Al-Aqsa oleh Israel menggerus hukum internasional
Rencana akses baru ke Masjid Al-Aqsa memicu kekhawatiran dunia Islam, di tengah upaya Israel mengubah status quo di situs suci Yerusalem.
Selama 40 hari berturut-turut, salah satu situs paling suci dalam Islam ditutup total.
Sejak Amerika Serikat dan Israel melancarkan perang terhadap Iran pada 28 Februari, umat Muslim Palestina sepenuhnya dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa dan Kota Tua Yerusalem.
Selama Ramadan, ketika kompleks tersebut biasanya dipenuhi jemaah, pasukan Israel membatasi akses, mendirikan pos pemeriksaan, dan menggunakan kekerasan terhadap warga yang mencoba beribadah, termasuk di area sekitar lokasi.
Setelah 40 hari tertutup, gerbang Al-Aqsa kembali dibuka bagi umat Muslim pada Kamis. Namun, rencana pembukaan ini memicu kekhawatiran serius dari lembaga Palestina dan dunia Islam karena dinilai mencoba menormalisasi perubahan tertentu.
Polisi Israel, dengan dukungan Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir, menyusun kerangka untuk membuka kembali “Temple Mount” bagi pengunjung dalam kelompok yang dibatasi hingga 150 orang setiap kali, menurut laporan media Israel pada Minggu.
Sehari kemudian, Ben-Gvir memasuki kompleks masjid dan mendorong penerapan rencana baru tersebut.
Ia berargumen bahwa kebijakan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang baru-baru ini mengizinkan demonstrasi anti-perang hingga 150 orang di Tel Aviv. “Tidak boleh ada satu aturan untuk demonstran dan aturan lain untuk Temple Mount,” ujarnya.
Namun, putusan pengadilan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran baru bagi pihak yang berharap lembaga hukum dapat menjadi penyeimbang terhadap pengikisan status Al-Aqsa.
“Ketika Ben-Gvir membawa kasusnya ke Mahkamah Agung Israel dengan merujuk pada keputusan yang mengizinkan 600 demonstran di Rabin Square, Tel Aviv, sebagai dasar untuk mengizinkan 150 pemukim, pengadilan menolak permintaannya,” ujar Profesor Mustafa Abu Sway, akademisi filsafat dan studi Islam di Universitas Al-Quds.
“Namun, alasan di balik putusan itu lebih mengkhawatirkan dibanding hasilnya. Pengadilan hanya menyebut situs tersebut sebagai ‘Temple Mount’ tanpa menyebut Masjid Al-Aqsa sama sekali,” tambah Abu Sway, yang juga anggota senior Waqf Islam di Yerusalem Timur yang mengelola Al-Aqsa, kepada TRT World.
“Bertentangan dengan narasi ‘akses setara’, pendekatan ini tidak menempatkan pemukim Yahudi sejajar dengan Muslim. Justru lebih buruk—Al-Aqsa dan umat Muslim menjadi tidak terlihat,” lanjutnya.
Haram Al-Sharif, yang menjadi lokasi Masjid Al-Aqsa dan Kubah Batu, telah berada di bawah administrasi Islam melalui Waqf Yerusalem sejak abad ke-7.
Istilah “Temple Mount” digunakan oleh Israel dan semakin banyak diadopsi oleh pemerintah serta media Barat, yang menekankan klaim sejarah Yahudi sambil mengabaikan lebih dari 14 abad keberadaan dan otoritas Islam yang berkelanjutan.
Al-Aqsa milik umat Muslim
Masalah hukum dari rencana ini cukup serius, bahkan jika dikemas dengan bahasa netral di tengah situasi perang.
Masjid Al-Aqsa bukanlah situs bersama menurut hukum internasional.
Kerangka pengelolaan kompleks ini berakar pada tahun 1967, ketika Menteri Pertahanan Israel saat itu, Moshe Dayan, mencapai kesepakatan dengan Waqf Islam Yerusalem—lembaga yang ditunjuk Yordania untuk mengelola situs tersebut—yang menetapkan bahwa tempat suci itu “milik Islam” dan tetap berada di bawah administrasi Islam.
Kesepakatan itu kemudian menjadi dasar Perjanjian Perdamaian Israel-Yordania tahun 1994, yang secara tertulis mewajibkan Israel menghormati peran Yordania sebagai penjaga situs suci Muslim di Yerusalem.
Pada 2015, kesepakatan empat pihak antara Israel, Palestina, Yordania, dan Amerika Serikat kembali menegaskan hal tersebut.
Namun, rencana baru ini justru mengabaikan keberadaan Palestina, yang tidak diberi peran administratif apa pun di Al-Aqsa.
Perubahan status ini terjadi tanpa mengubah satu pun perjanjian secara tertulis.
“Upaya mengubah status quo historis terus berlangsung,” kata Abu Sway.
“Hal ini dimulai sejak 2003 ketika polisi Israel secara sepihak mengizinkan pemukim Yahudi memasuki halaman hingga ke bagian timur kompleks masjid.”
“Sejak saat itu, Ben-Gvir semakin memperluas pelanggaran tersebut; pemukim kini berdoa di dalam kompleks, membawa teks keagamaan, dan selalu didampingi aparat keamanan Israel,” jelasnya.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa penutupan masjid dan pengetatan akses di sekitar Kota Tua Yerusalem melanggar status quo historis dan hukum yang telah lama berlaku, serta berpotensi memicu ketegangan di kalangan warga Palestina dan umat beragama di seluruh dunia.
“Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan sistematis pemerintah Israel untuk memaksakan realitas baru dengan kekuatan dan melemahkan status quo di Yerusalem Timur, khususnya di Masjid Al-Aqsa dan Gereja Makam Kudus,” kata kementerian tersebut.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari proyek kolonial yang lebih luas untuk meng-Yahudi-kan Yerusalem dan situs-situs sucinya, mengusir penduduk asli Palestina, serta mengubah karakter hukum, sejarah, dan budaya kota tersebut.”
Kementerian juga menegaskan kembali bahwa Masjid Al-Aqsa “dengan luas keseluruhan 144 dunum merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Muslim,” serta menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki maupun situs sucinya.
Normalisasi pendudukan
Upaya menormalisasi kendali Israel atas Al-Aqsa tidak dimulai dari rencana baru Ben-Gvir.
Selama bertahun-tahun, politisi sayap kanan Israel telah memasuki kompleks tersebut, secara bertahap memperluas jam kunjungan pemukim yang dianggap ilegal, serta melobi agar doa Yahudi diizinkan di lokasi yang secara tegas dilarang dalam setiap perjanjian yang ditandatangani Israel.
Upaya ini juga mendapat dukungan dari Washington. Pada Oktober 2025, anggota Kongres dari Partai Republik, Claudia Tenney, mengajukan Resolusi DPR 852 yang menyatakan Israel memiliki kedaulatan atas “Temple Mount”.
Resolusi tersebut turut didukung oleh anggota DPR Clay Higgins serta organisasi Zionist Organisation of America dan kelompok sayap kanan lainnya.
“Kelompok ekstrem ‘Israel-first’ di Kongres terus mendorong legislasi yang memperlakukan Tanah Suci sebagai panggung nubuat, bukan sebagai tempat perdamaian. Ini tidak lebih dari aksi pencitraan berbahaya yang ditujukan untuk menyenangkan pendukung genosida dan ekstremis agama,” kata Direktur Urusan Pemerintahan Council on American-Islamic Relations (CAIR), Robert S. McCaw.
“Jika dikombinasikan dengan pelanggaran yang dilakukan pemukim Israel, hal ini merusak perjanjian yang diakui secara internasional dan status quo yang rapuh di salah satu situs keagamaan paling sensitif di dunia,” tambahnya.
Data yang ada menunjukkan skala dari rencana tersebut. Kompleks Al-Aqsa memiliki luas 144.000 meter persegi dan dapat menampung lebih dari 400.000 jemaah. Aula salat Masjid Qibli saja mampu menampung 5.000 orang.
Lembaga Al-Quds International Institution mencatat bahwa jumlah 150 orang bahkan tidak cukup untuk mengisi satu saf pertama di aula tersebut.
Sebelum perang, ribuan warga Palestina melaksanakan salat lima waktu di area tersebut, dan pada hari Jumat, halaman masjid dipenuhi jemaah. Pembatasan hingga 150 orang berarti mengurangi akses lebih dari 99 persen, sementara kelompok pemukim justru dapat kembali berkunjung dalam jumlah yang lebih besar dari sebelumnya.
Detail lain semakin memperjelas situasi. Kelompok Palestina dan Islam melaporkan adanya upaya dari kelompok ekstremis Israel untuk menyelundupkan hewan ke dalam kompleks saat Paskah Yahudi untuk keperluan ritual.
Selama penutupan 40 hari, warga Israel tetap beribadah di terowongan di bawah kompleks. Sementara itu, jemaah Palestina terlihat berlutut di trotoar di luar tembok Kota Tua, setelah ditolak masuk oleh polisi Israel yang berjaga di gerbang.
Organisasi Palestina memperingatkan bahwa jika diterapkan, rencana ini akan memberi Ben-Gvir kendali atas urusan harian masjid, sekaligus mendorong warga Palestina ke pinggiran situs yang telah mereka kelola selama beberapa generasi.
Yordania, Qatar, Türkiye, dan Organisasi Kerja Sama Islam termasuk pihak yang mengecam arah kebijakan tersebut.
Sementara itu, Washington sebagai salah satu penandatangan kesepakatan status quo 2015 belum memberikan tanggapan.
Otoritas Israel menyebut penutupan ini sebagai langkah demi keamanan publik, namun Abu Sway membantah alasan tersebut.
“Urusan Al-Aqsa sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi penjaga Hashemite atas tempat-tempat suci di Yerusalem, Raja Abdullah II.”
“Penutupan ini merupakan pelanggaran hukum internasional, dan alasan keamanan tidak dapat diterima. Masjid Al-Aqsa memiliki ruang bawah tanah seperti aula Al-Marwani di sudut tenggara kompleks yang dapat menampung hingga 9.000 jemaah Muslim,” ujarnya.
“Setiap kali Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ditekan soal status quo historis, ia hanya memberikan pernyataan normatif tanpa tindakan nyata,” pungkasnya.