Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan BNN, Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba cair yang disembunyikan dalam pod vape asal Malaysia.
Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang pria berinisial T di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu, 5 Oktober pukul 01.45 WIB, dan menyita 84 vape berisi cairan mengandung zat etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan 68 bungkus bertuliskan SHIELD FROG dan 13 bungkus THE GODFATHER.
“Tiga bungkus lainnya digunakan pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan laboratorium,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Eko, tersangka mengaku telah dua kali memesan vape berisi narkoba dari seorang pemasok bernama Yenny di Malaysia. Pada pesanan pertama, T membeli lima unit dengan harga 350 ringgit Malaysia per bungkus, atau sekitar Rp1,4 juta.
Barang tersebut kemudian dijual kembali kepada tiga temannya di Indonesia.
“Vape itu dijual tersangka seharga Rp3,5 juta per bungkus dan diakui memberikan efek high dan rileks,” jelas Eko.
Tidak berhenti di situ, tersangka kembali memesan 80 unit tambahan dengan total pembayaran 13.240 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp52 juta. Ia bahkan mengajak dua rekannya untuk mengambil dan mengemas barang sebelum dibawa ke Indonesia.
Namun upayanya digagalkan saat koper berisi vape tersebut terdeteksi oleh mesin x-ray di Bandara Soekarno-Hatta. “Pihak Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan,” tutur Eko.
