Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disebut melibatkan sejumlah WNI di Jeju.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan KBRI Seoul tengah meminta informasi resmi dari pihak berwenang Korea Selatan dan memastikan apakah terdapat WNI yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“KBRI Seoul terus melakukan koordinasi dengan otoritas terkait untuk memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan kasus dan memastikan apakah terdapat WNI yang menjadi korban," ujar Heni.
Dugaan TPPO mencuat setelah unggahan akun di media sosial yang menyebut adanya sindikat broker di Seogwipo yang diduga menawarkan pekerjaan ilegal kepada WNI.
Namun, penelusuran awal KBRI Seoul menunjukkan persoalan tersebut lebih mengarah pada dugaan penipuan jasa pengurusan visa oleh sindikat broker. Kasus itu telah dilaporkan sejak Juni 2026 dan kembali ramai di media sosial.
KBRI Seoul kini berkoordinasi dengan Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan untuk memperoleh informasi resmi. Hingga kini, otoritas Korea Selatan belum mengeluarkan hasil penyelidikan dan belum ada konfirmasi resmi mengenai WNI yang menjadi korban.
Penyelidikan kasus orang hilang
Selain dugaan TPPO, Kemlu juga memantau penyelidikan terpisah terkait kasus orang hilang di Jeju yang memunculkan tudingan adanya pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian setempat.
Jenazah seorang perempuan warga Korea Selatan berusia 37 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Mei 2026 ditemukan di Jeju pada 24 Agustus. Dalam perkembangan penyelidikan, muncul laporan mengenai dugaan manipulasi barang bukti serta upaya menutupi sejumlah kejanggalan oleh oknum polisi dalam penanganan awal kasus tersebut.
Kepolisian Jeju kini meninjau dugaan tindakan serupa dalam 289 kasus lainnya, menurut Heni.
KBRI Seoul terus mengikuti kedua proses tersebut untuk memastikan kepentingan WNI tetap terlindungi dan memperoleh informasi yang dapat diverifikasi dari otoritas Korea Selatan.
Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kedua kasus dan menyampaikan informasi setelah mendapat keterangan resmi dari otoritas Korea Selatan.





















