DUNIA
3 menit membaca
Perempuan Korea gugat militer AS atas prostitusi paksa
Komando Pasukan Amerika Serikat di Korea (USFK) menyatakan mengetahui laporan terkait, namun menolak berkomentar dengan alasan proses hukum masih berlangsung.
Perempuan Korea gugat militer AS atas prostitusi paksa
Militer AS telah berada di Korea Selatan sejak 1945, ketika pasukannya menduduki wilayah selatan setelah Jepang menyerah pada Perang Dunia II. / AP

Lebih dari 100 perempuan Korea Selatan yang dipaksa bekerja sebagai pekerja seks untuk tentara AS yang ditempatkan di negara itu telah mengajukan gugatan bersejarah dengan menuduh Washington melakukan pelanggaran, kata pengacara mereka pada Selasa.

Sejarawan dan aktivis menyebut puluhan ribu perempuan Korea Selatan bekerja di rumah bordil yang dilegalkan negara dari tahun 1950-an hingga 1980-an, melayani tentara AS yang ditempatkan untuk melindungi Korea Selatan dari Korea Utara.

Pada 2022, pengadilan tertinggi Korea Selatan memutuskan bahwa pemerintah secara ilegal “mendirikan, mengelola, dan mengoperasikan” rumah bordil tersebut bagi militer AS, serta memerintahkan pembayaran kompensasi kepada sekitar 120 penggugat.

Pekan lalu, sebanyak 117 korban mengajukan gugatan baru, kali ini secara resmi menuduh — sekaligus menuntut permintaan maaf dari militer AS, untuk pertama kalinya.

Gugatan itu menuntut kompensasi sebesar 10 juta won (sekitar Rp119 juta) bagi tiap korban.

Berbeda dengan “jugun ianfu” atau perempuan penghibur yang dipaksa melayani tentara Jepang hingga akhir Perang Dunia II, korban yang dipaksa bekerja untuk tentara AS relatif kurang mendapat perhatian publik, terutama karena Washington merupakan sekutu utama dan lama Korea Selatan.

Ekonomi yang berputar di sekitar rumah bordil militer di kota-kota pangkalan AS — termasuk restoran, barbershop, hingga bar untuk tentara — menyumbang sekitar 25 persen dari PDB Korea Selatan pada 1960-an dan 1970-an, menurut sejarawan.

“Saya masih tidak bisa melupakan dipukul tentara AS — ditampar hanya karena menundukkan kepala saat menuangkan minuman, karena tidak tersenyum, atau tanpa alasan sama sekali,” kata salah satu penggugat berusia 60-an tahun, yang tidak ingin disebutkan namanya, dalam pernyataan kepada AFP.

Ia mengatakan saat itu baru berusia 17 tahun ketika ditipu masuk ke pekerjaan tersebut — awalnya ia mengira akan bekerja sebagai bartender, tetapi justru dipaksa menjadi pekerja seks dan tidak diperbolehkan keluar dengan alasan memiliki “utang”.

‘Saya tak bisa berjalan’

“Setiap malam kami diseret ke hadapan tentara AS dan dilecehkan secara seksual. Setiap minggu, kami dipaksa menjalani tes penyakit kelamin. Jika ada sedikit saja kelainan, kami dikurung di ruang kecil dan disuntik jarum tebal berisi penisilin kuat,” ujarnya.

“Suntikan itu begitu keras hingga kaki saya lumpuh dan saya bahkan tidak bisa berjalan.”

Dalam pernyataan bersama, aktivis hak perempuan yang mendukung para korban menegaskan militer AS telah “mengabaikan Konstitusi Korea Selatan”, merampas kebebasan pribadi para perempuan, dan “menghancurkan hidup mereka”.

Pengacara menjelaskan, gugatan ini menyebut pemerintah Korea Selatan sebagai pihak tergugat karena berdasarkan hukum yang berlaku, Seoul wajib mengganti kerugian korban akibat tindakan ilegal tentara AS saat bertugas, dan kemudian menagih ganti rugi itu kepada Washington.

“Gugatan ini menuntut agar pemerintah Korea Selatan dan otoritas militer AS sama-sama bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum tersebut,” kata pengacara Ha Ju-hee kepada AFP.

Saat ini, AS masih menempatkan sekitar 28.500 tentara di Korea Selatan untuk membantu melindungi negara itu dari ancaman Korea Utara yang memiliki senjata nuklir.

USFK mengatakan kepada AFP bahwa mereka “mengetahui laporan terkait isu ini”, namun menambahkan, “kami tidak akan memberikan komentar selama proses hukum masih berjalan”.

“Kami menegaskan bahwa kami tidak menoleransi perilaku yang melanggar hukum, aturan, atau arahan Republik Korea, dan kami tetap berkomitmen menjaga standar tertinggi dalam ketertiban dan disiplin,” kata USFK.

SUMBER:AFP
Jelajahi
Indonesia dan Singapura perkuat kemitraan strategis untuk dorong ekonomi dan stabilitas ASEAN
Indonesia dan Australia perkuat kerja sama intelijen untuk lawan kejahatan siber lintas negara
Pemerintah kaji revisi UU Tipikor untuk memenuhi aturan standar internasional UNCAC
Indonesia kecam serangan gereja di Yordania, dukung langkah Raja Abdullah II
Jepang, AS, dan Korsel jajaki ekspor reaktor nuklir ke Indonesia
Bantu warga Gaza, Baznas salurkan 68 ribu liter air bersih untuk pengungsi Palestina
Sekjen D-8 soroti peran strategis negara anggota jaga stabilitas dunia
Kemlu RI pantau penyebaran wabah Ebola di Kongo dan Kenya
Kemlu pastikan 49.000 jemaah umrah Indonesia aman di Arab Saudi
Indonesia tetapkan KTT D-8 digelar pada 2027 setelah penundaan akibat konflik di Timur Tengah
Indonesia dan Australia resmi luncurkan PROSPERA Fase II dorong reformasi ekonomi
Indonesia-Australia dorong stabilitas kawasan dan perkuat kerja sama maritim
Kemlu: Memorandum Badr dengan Türkiye, Pakistan dan Qatar perkuat kapasitas industri pertahanan
Menlu Indonesia dan Australia sepakat perkuat stabilitas kawasan dan kemitraan bilateral
Indonesia dan AS kolaborasi amankan bangkai kapal USS Houston di Selat Sunda
Türkiye gandeng Indonesia, Qatar, dan Pakistan kembangkan produksi alutsista bersama
Kebakaran hutan meluas, Presiden Prabowo sindir negara yang suka hina Indonesia
Ancam turunkan status pasar saham RI, Presiden Prabowo sebut MSCI coba intimidasi Indonesia
Indonesia dan Portugal sepakati pengakuan sertifikat awak kapal perikanan
Uni Eropa kucurkan bantuan Rp4,02 miliar tangani dampak kekeringan di Indonesia